Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat menyampaikan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu untuk pembangunan Kota Mojokerto, Rabu (24/6/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Pemkot Mojokerto Optimalisasi Pajak Lewat Opsen PKB dan BBNKB

Pemkot Mojokerto mengadakan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB kepada ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat se-Kota Mojokerto.

TIMES Jatim,Rabu 24 Juni 2026, 18:57 WIB
300
T
Thaoqid Nur Hidayat

MOJOKERTOPemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengoptimalkan pendapatan daerah dengan melakukan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sosialisasi ini menyasar ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat se-Kota Mojokerto di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (24/6/2026).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak akan menambah beban masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui sinergi antara Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja.

Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang harus kita optimalkan bersama. Karena itu, Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyukseskannya,” terang Ning Ita—sapaan akrab Wali Kota—Rabu (24/6/2026).

Ning Ita berharap melalui sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat saja, melainkan juga dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Oleh karena itu, Ning Ita mengimbau warga yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Mojokerto agar segera melakukan balik nama kendaraan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang nantinya dimanfaatkan bagi pembangunan di Kota Mojokerto.

“Kalau kendaraan digunakan di Kota Mojokerto, maka akan lebih baik apabila administrasi kendaraannya juga terdaftar di Kota Mojokerto. Dengan begitu, pendapatan dari pajak kendaraan dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan,” jelasnya.

Melalui agenda ini, para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga. Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat serta berdampak positif pada optimalisasi pendapatan daerah.

Sebagai informasi, Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB kepada ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat se-Kota Mojokerto ini dimulai dari Kecamatan Kranggan pada hari ini. Agenda serupa akan dilakukan secara bertahap untuk dua kecamatan lainnya pada 25 dan 26 Juni 2026. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.