KPK Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola Pengadaan Proyek Barang dan Jasa
KPK meminta pemerintah daerah memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa setelah OTT Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek 10–15 persen.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah (pemda).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penguatan sistem pengadaan harus menjadi prioritas pemda agar anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, praktik korupsi dalam pengadaan tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menurunkan kualitas pembangunan dan layanan kepada masyarakat di daerah,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Kasus Rejang Lebong Jadi Pengingat
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam kasus tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga meminta imbalan pemenangan proyek sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta.
KPK menilai praktik seperti ini berpotensi menurunkan kualitas proyek pembangunan. Pasalnya, penyedia jasa atau kontraktor biasanya akan menyesuaikan kembali biaya produksi di lapangan untuk menutup beban tambahan tersebut.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, kualitas infrastruktur yang dibangun berisiko tidak optimal, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar.
“Hal ini tentu mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat,” kata Budi.
KPK juga menyoroti bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran pembangunan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan dalam proyek daerah seharusnya dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.
Penguatan sistem pengadaan, transparansi proses lelang, serta pengawasan internal dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik korupsi.
Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek.
Sehari kemudian, 10 Maret 2026, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek atau praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Kelima tersangka tersebut yakni: Muhammad Fikri Thobari (MFT), Bupati Rejang Lebong; Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman (IRS), pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM), pihak swasta dari CV Manggala Utama; Youki Yusdiantoro (YK), pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
KPK menduga permintaan imbalan proyek tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dana yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi warga. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

