Muktamar ke-35 NU: KH Said Asrori Tegaskan Aturan Larangan Rangkap Jabatan Menteri
Steering Committee Muktamar ke-35 NU menegaskan pejabat menteri aktif tidak bisa mencalonkan diri sebagai Ketum atau Waketum PBNU berdasarkan AD/ART yang berlaku.
JOMBANG – Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan pejabat menteri aktif tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketentuan ini berlaku pada Muktamar ke-35 NU yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua SC Muktamar ke-35 NU sekaligus Katib Aam PBNU, KH Ahmad Said Asrori, saat meninjau kesiapan lokasi pelaksanaan muktamar di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Menurutnya, aturan tersebut telah termaktub secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku saat ini.
“Kalau menurut peraturan memang tidak boleh. Ketua umum dan wakil ketua umum tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan,” ujar KH Ahmad Said Asrori, Senin (20/7/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons spekulasi yang berkembang menjelang Muktamar ke-35 NU mengenai peluang sejumlah kader NU di kabinet pemerintahan untuk maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme Perubahan Aturan Organisasi
KH Ahmad Said menjelaskan, secara organisatoris peluang untuk mengubah aturan tersebut tetap terbuka jika diusulkan dan dibahas dalam forum Muktamar. Namun, apabila ada perubahan AD/ART terkait larangan rangkap jabatan, ketentuan baru tersebut tidak bisa langsung diterapkan pada Muktamar ke-35.
Setiap perubahan aturan organisasi hanya akan berlaku untuk periode berikutnya setelah keputusan muktamar ditetapkan.
“Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, maka aturan itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan Muktamar ke-35 sekarang,” katanya.
Dengan demikian, seluruh proses pencalonan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU pada Muktamar 2026 wajib mengacu pada ketentuan AD/ART yang sedang berjalan.
Batasan Jabatan yang Dilarang Rangkap
KH Ahmad Said juga merinci bahwa larangan rangkap jabatan ini tidak berlaku untuk seluruh posisi di struktur kepengurusan PBNU. Pembatasan ketat hanya menyasar jabatan tertinggi eksekutif dan legislatif organisasi. Sementara untuk posisi administratif seperti sekretaris masih dimungkinkan.
“Untuk rais, ketua, dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan dengan partai politik maupun jabatan menteri, karena menteri merupakan jabatan politik. Kalau sekretaris masih diperbolehkan,” jelasnya.
Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga independensi organisasi serta memastikan kepemimpinan NU tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan keumatan secara optimal.
Agenda dan Persiapan Materi Muktamar
Selain persoalan tata tertib organisasi, SC Muktamar ke-35 NU saat ini terus mematangkan materi yang akan dibahas dalam forum tertinggi Nahdliyin tersebut. KH Ahmad Said mengungkapkan bahwa draf usulan telah dihimpun dari pengurus wilayah (PWNU), pengurus cabang (PCNU), lembaga, badan otonom, hingga para pengasuh pesantren.
Sebagian usulan tersebut sebelumnya telah digodok dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri. Materi yang belum disahkan di forum tersebut akan menjadi agenda utama dalam sidang-sidang komisi di Tambakberas.
“Dari SC, persiapan materi terus berjalan. Usulan-usulan dari pengasuh pesantren, PCNU, maupun PWNU sudah masuk semua. Sebagian sudah dibahas dalam Munas dan Konbes di Ploso. Yang belum selesai, nanti akan dibahas dalam Muktamar ke-35 di Tambakberas,” ungkapnya.
Muktamar ke-35 NU ini diproyeksikan menjadi forum krusial untuk menentukan arah kebijakan organisasi dalam menghadapi dinamika keumatan, kebangsaan, dan geopolitik global. Panitia memperkirakan sekitar 6.000 peserta resmi, peninjau, dan tamu undangan akan memadati lokasi perhelatan selama lima hari.
Selain agenda utama pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, muktamar akan merumuskan langkah strategis terkait penguatan organisasi, pendidikan pesantren, ekonomi umat, kesehatan, hingga isu lingkungan hidup. Saat ini, panitia pusat dan lokal di Jombang terus mempercepat tahapan persiapan demi kelancaran seluruh rangkaian acara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

