Masih merebaknya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia membuat banyak hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebelum bepergian. Baik perjalanan dalam negeri atau ke lua ...
MALANG – PEWARTA : Adam Chesar Gunawan (MG-414)
FOTO A : Ilustrasi saat penumpang menunggu kereta datang (FOTO: Unsplash)
FOTO B : Infografis aturan baru perjalanan dalam negeri (FOTO @pemkotmalang Instagram)
FOTO C : Ilustrasi saat penumpang lakukan perjalanan dalam negeri menggunaakan moda transportasi pesawat (FOTO: Unsplash)
Masih merebaknya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia membuat banyak hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebelum bepergian. Baik perjalanan dalam negeri atau ke luar negeri.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit Kamis (11/8/2022) lalu, ada beberapa peraturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), antara lain :
- PPDN yang baru saja vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib lakukan tes RT-PCR 3x24 jam;
- PPDN yang telah vaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib tes antigen/PCR;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis 1, wajib lakukan rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis 2, tidak wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus wajib lakukan rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun yang telah lakukan perjalanan luar negeri dan belum lakukan vaksinasi, akan mendapatkan pengecualian;
- PPDN usia dibawah 6 tahun akan mendapatkan pengecualian syarat vaksinasi, namun wajib memiliki pendamping selama perjalanan.

Dipetik dari laman resmi Kementrian Perhubungan Indonesia, ketentuan yang sudah ada terebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis. Termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Hal serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemkot Malang bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan juga akan mendapat pengecualian.
Untuk anda yang ingin lakukan perjalanan dalam negeri jangan lupa untuk pahami dengan benar beberapa aturan baru yang sudah ada. Mari kita taati aturan tersebut sembari saling menjaga Indonesia agar segera bebas dari pandemi.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




