TIMES Jatim/Ilustrasi penumpang kereta api.

Masih merebaknya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia membuat banyak hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebelum bepergian. Baik perjalanan dalam negeri atau ke lua ...

TIMES Jatim,Senin 22 Agustus 2022, 14:12 WIB
23.8K
A
Adam Chesar Gunawan (MG-414)

MALANGPEWARTA : Adam Chesar Gunawan (MG-414)
FOTO A : Ilustrasi saat penumpang menunggu kereta datang (FOTO: Unsplash)
FOTO B : Infografis aturan baru perjalanan dalam negeri (FOTO @pemkotmalang Instagram)
FOTO C : Ilustrasi saat penumpang lakukan perjalanan dalam negeri menggunaakan moda transportasi pesawat (FOTO: Unsplash)

Masih merebaknya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia membuat banyak hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebelum bepergian. Baik perjalanan dalam negeri atau ke luar negeri.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit Kamis (11/8/2022) lalu, ada beberapa peraturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), antara lain :

  1. PPDN yang baru saja vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib lakukan tes RT-PCR 3x24 jam;
  2. PPDN yang telah vaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib tes antigen/PCR;
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis 1, wajib lakukan rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam;
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis 2, tidak wajib tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  5. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus wajib lakukan rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang telah lakukan perjalanan luar negeri dan belum lakukan vaksinasi, akan mendapatkan pengecualian;
  7. PPDN usia dibawah 6 tahun akan mendapatkan pengecualian syarat vaksinasi, namun wajib memiliki pendamping selama perjalanan.
article
Infografis aturan baru perjalanan dalam negeri (FOTO @pemkotmalang Instagram)

Dipetik dari laman resmi Kementrian Perhubungan Indonesia, ketentuan yang sudah ada terebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis. Termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Hal serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemkot Malang bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan juga akan mendapat pengecualian.

Untuk anda yang ingin lakukan perjalanan dalam negeri jangan lupa untuk pahami dengan benar beberapa aturan baru yang sudah ada. Mari kita taati aturan tersebut sembari saling menjaga Indonesia agar segera bebas dari pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Adam Chesar Gunawan (MG-414)
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.