Tim Hukum Yakuza Maneges Malang saat menunjukkan surat permohonan pencekalan Ica Chelow yang dilayangkan ke Polda Jatim. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Yakuza Maneges Malang Cekal Ica Chelow dan Mala Agatha Tampil di Jatim

Polemik dugaan konten pornografi dalam lagu ‘Gapapa’ versi Ica Chelow dan Mala Agatha terus bergulir.

TIMES Jatim,Sabtu 25 Juli 2026, 12:27 WIB
569
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGPolemik dugaan konten pornografi dalam lagu ‘Gapapa’ versi Ica Chelow dan Mala Agatha terus bergulir. Setelah melaporkan keduanya ke Polresta Malang Kota, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya kini meminta kepolisian melarang atau mencekal kedua konten kreator tersebut tampil di seluruh wilayah Jawa Timur.

Permohonan itu diajukan secara resmi melalui surat yang telah dikirimkan kepada Polda Jawa Timur pada 21 Juli 2026 lalu. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Zakki Chong mengatakan, surat tersebut berisi permohonan pencekalan terhadap para terlapor, yakni Icha Cellow alias Ica Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatif yang terlibat dalam produksi konten lagu tersebut.

“Surat itu kami kirimkan pada tanggal 21 Juli 2026 lalu, memohon pencekalan terhadap pihak terlapor di seluruh wilayah Jawa Timur. Pihak terlapor dalam perkara ini adalah Ica Cellow alias Ica Cahyani serta Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya,” ujar Zakki, Sabtu (25/7/2026).

Tak hanya kepada Polda Jatim, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, seluruh Kapolrestabes, Kapolresta dan Kapolres se-Jawa Timur, serta para wali kota, bupati hingga Kepala Satpol PP di seluruh Jawa Timur.

Menurut Zakki, pelibatan pemerintah daerah dilakukan karena mereka memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin penyelenggaraan berbagai kegiatan hiburan.

“Kenapa jajaran pemerintah daerah dan Satpol PP juga kami tembusi, karena mereka memiliki wewenang dalam menerbitkan izin kegiatan atau acara,” ungkapnya.

Dari sisi hukum, Yakuza Maneges menilai tindakan Icha Cellow dan Mala Agatha telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pornografi. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.

Zakki juga berpendapat bahwa perkara tersebut memiliki karakter sebagai kejahatan transnasional karena penyebaran konten melalui platform digital membuat materi tersebut dapat diakses lintas wilayah.

“Ini termasuk kejahatan transnasional, dan karenanya perlu diberlakukan asas nasional aktif. Locus delicti tidak hanya dilihat dari lokasi video tersebut direkam atau diunggah, melainkan juga lokasi di mana konten tersebut dapat diakses oleh publik,” tegasnya.

Yakuza Maneges juga memperingatkan penyelenggara acara agar tidak mengundang kedua terlapor selama proses hukum berlangsung. Pihaknya mengaku tengah menelusuri jadwal penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di berbagai daerah.

“Tim kami sedang menelusuri informasi mengenai jadwal serta lokasi di mana keduanya akan tampil. Siapa pun panitia penyelenggara yang tetap memaksa untuk mendatangkan atau menampilkan mereka, akan kami surati secara resmi dan melaporkannya ke polisi atas dugaan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana pornografi,” ucapnya.

Sebelumnya, Yakuza Maneges telah melaporkan Icha Cellow dan Mala Agatha ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan lagu Gapapa yang dinyanyikan ulang dengan perubahan lirik yang dinilai vulgar dan bermuatan pornografi.

Dalam laporan tersebut, tim hukum menyerahkan barang bukti berupa video klip lagu Gapapa versi Icha Cellow dan Mala Agatha kepada penyidik. Mereka juga menegaskan tidak membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur damai maupun kekeluargaan, sehingga proses hukum diharapkan berjalan hingga tuntas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.