Ketahui Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank dan Kas Keliling BI
TIMES Jatim/Ilustrasi uang baru. (FOTO: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Ketahui Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank dan Kas Keliling BI

Ada dua opsi yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memberikan layanan penukaran uang baru kepada masyarakat. Opsi pertama, masyarakat ingin menukarkan uang lamany ...

TIMES Jatim,Rabu 20 Maret 2024, 14:04 WIB
37.6K
A
Achmad Fikyansyah

JAKARTAAda dua opsi yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memberikan layanan penukaran uang baru kepada masyarakat. Opsi pertama, masyarakat ingin menukarkan uang lamanya menjadi uang baru bisa mendatangi bank. Hampir semua bank membuka layanan penukaran  uang baru. Namun tidak semua cabang punya layanan ini, hanya beberapa outlet saja yang telah ditentukan.

Cara kedua untuk menukarkan uang yakni dengan mendatangi layanan Kas Keliling BI. Atau layanan mobil yang akan datang ke suatu tempat umum, sehingga masyarakat bisa menukarkan uang mereka disana.

Untuk bisa menggunakan kedua opsi layanan tersebut, anda juga harus mengetahui dulu apa saja syarat dan tata cara yang harus dilakukan.

1. Tukar Uang Baru di Bank Umum

Jika anda ingin menukarkan uang baru di Bank umum, pertama yang harus anda lakukan adalah mengetahui cabang bank mana saja yang punya layanan itu. Setelah anda mengetahui lokasinya, anda harus menyiapkan persyaratan yang diminta.

Berikut cara menukar uang lama dengan yang baru di bank umum;

- Membawa kartu identitas, seperti KTP saat mendatangi kantor cabang bank.

- Pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.

- Mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru

2. Tukar Uang di Kas Keliling BI

Mekanisme yang berbeda ditetapkan oleh BI jika anda ingin menukar uang di mobil Kas Keliling BI. Dilansir dari laman resmi BI, bagi anda yang ingin menggunakan layanan tersebut, pertama anda harus mendaftarkan diri dan memesan penukaran uang di aplikasi BI. Sehingga ketika anda datang ke lokasi Kas Keliling, anda hanya perlu menunjukkan bukti pemesanan, dan layanan akan diberikan.

Namun anda tetap bisa menukarkan uang sekalipun tidak memesan dan mendaftar di aplikasi Pintar BI. Namun pihak bank akan mendahulukan mereka yang melakukan pemesanan  secara online.

Berikut tata cara memesan penukaran uang melalui aplikasi Pintar BI:

1. Membuka halaman PINTAR menggunakan HP/Laptop yang terkoneksi dengan internet melalui alamat https://pintar.bi.go.id/.

2. Memilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

3. Memilih provinsi lokasi penukaran yang diingnkan.

4. PINTAR akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan waktu pelaksanaan kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

5. Memilih lokasi yang diinginkan selama kuota masih tersedia dengan melalui tombol "Pilih".

6. Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon dan alamat email.

7. Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024.

8. Memperoleh bukti pemesanan penukaran untuk ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran.

Itu tadi tata cara untuk bisa menukarkan uang baru di Bank umum ataupun di mobil Kas Keliling BI. Semoga bermanfaat.  (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Achmad Fikyansyah
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.