Saksi ahli (jaket merah) bersama pedagang pasar Kota Madiun usai sidang di PTUN Surabaya. (Foto : Dokumen P3SK/TIMES Indonesia)

Pedagang Pasar Siap Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun Karena Dinilai Lakukan Kebohongan Publik

Pedagang mempertimbangkan membuat laporan kepada atasan langsung ASN tersebut. Bahkan mempertimbangkan akan melapor ke Polres Sidoarjo atas dugaan ucapan bohong tersebut.

TIMES Jatim,Jumat 24 Juli 2026, 13:52 WIB
300
Y
Yupi Apridayani

MADIUNPaguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai Pemkot Madiun telah melakukan kebohongan publik terkait pencabutan surat izin penempatan (SIP) kios pasar tradisional.

Hal itu dipicu dari pernyataan kuasa hukum Pemkot Madiun pada persidangan di PTUN Surabaya. 

Pada persidangan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli Dr. Himawan Estu Bagijo pakar Hukum Administrasi Negara, Senin (13/7/2026), kuasa hukum Pemkot Madiun Ika Puspitaria menyatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang melanggar perda dan dicabut SIP-nya.

Pernyataan tersebut merespons tanggapan ahli yang menanyakan apakah para pedagang sudah diperiksa satu persatu dan ada berita acaranya.

"Pemeriksaan dan sebagainya itu ada dan kami selalu melakukan itu," jawab Ika yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Madiun.

"Pernyataan tersebut menurut para pedagang selaku penggugat tidak sesuai fakta lapangan. Dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kode etik seorang ASN," ujar Achmad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Jumat (24/7/2026).

Sebagai ASN di hadapan pengadilan, lanjut Ibrahim, seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta kejujuran dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Setiap keterangan yang disampaikan di hadapan pengadilan seharusnya berlandaskan pada fakta yang  benar  dan  dapat  dipertanggungjawabkan.

"Hal tersebut bukan hanya  menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara. Tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," kata Ibrahim.

Ibrahim menegaskan, para pedagang pasar tetap  menghormati sepenuhnya  proses  hukum  yang  sedang  berlangsung. Serta  menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti dan keterangan kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Namun agar tidak menjadi preseden buruk di masa datang, pedagang mempertimbangkan membuat laporan kepada atasan langsung ASN tersebut. Bahkan mempertimbangkan akan melapor ke Polres Sidoarjo atas dugaan ucapan bohong tersebut.

"Perkara ini bukan semata-mata soal pencabutan SIP. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen Pemkot Madiun dalam menegakkan prinsip negara hukum," tegas Ibrahim. 

Menurutnya, keadilan tidak hanya  ditentukan oleh putusan pengadilan. Tetapi  juga keberanian setiap aparatur negara menyampaikan fakta sebagaimana adanya dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan administrasi yang diambil.

"Kami prihatin atas pernyataan kuasa hukum Pemkot Madiun dalam persidangan yang tidak sesuai dengan fakta. Sehingga menimbulkan kekecewaan dan kemarahan para pedagang yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum," kata Ibrahim. 

Dalam keterangan di persidangan, Himawan Estu Bagijo selaku saksi ahli menegaskan pentingnya legalitas tindakan pemerintah. Setiap tindakan pemerintahan yang membatasi atau menghilangkan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. 

"Tindakan tersebut dilakukan pejabat yang berwenang serta ditempuh melalui prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan," jelas Himawan. 

Saksi ahli pada pokoknya juga menjelaskan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan  yang  Baik (AUPB). Khususnya asas  kepastian  hukum, asas  kecermatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

"Satu saja alasan mengenai prosedur tidak dipenuhi bisa memunculkan gugatan," ungkap Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) 2015-2019 itu.

Sidang perkara gugatan pedagang pasar Kota Madiun atas Surat Keputusan Kepala DPMTSP tentang Pencabutan SIP kios pasar saat ini tengah bergulir di PTUN Surabaya.

Pihak penggugat maupun tergugat sudah menghadirkan saksi untuk pembuktian. Tahap selanjutnya para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.