Revisi UU Sisdiknas: Pesantren Masuk Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
TIMES Jatim/Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKB, Muhammad Hilman Mufidi (Foto: Fraksi PKB)

Revisi UU Sisdiknas: Pesantren Masuk Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Anggota Komisi X DPR, Gus Hilman mengungkap Revisi UU Sisdiknas. Mulai dari akomodasi pendidikan pesantren, hingga wajib belajar yang diperluas menjadi jadi 13 tahun dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat.

TIMES Jatim,Senin 15 Desember 2025, 10:17 WIB
15.5K
M
Muhammad Iqbal

PROBOLINGGO – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas fokus pada reformasi mendasar, termasuk memasukkan pendidikan pesantren ke dalam kerangka Sisdiknas baru dan mengakomodasi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.

Perluasan ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman, di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/12/2025) siang.

Gus Hilman menjelaskan, Komisi X yang membidangi pendidikan saat ini tengah bersosialisasi ke daerah-daerah di Indonesia untuk mematangkan draf revisi.

Penyetaraan Penyelenggaraan Pendidikan

Menurut politisi PKB tersebut, poin penting dalam revisi ini adalah upaya penyetaraan penyelenggaraan pendidikan di seluruh kementerian. Tujuannya agar penyelenggaraan pendidikan di berbagai kementerian punya akses dan fasilitas yang sama.

"Termasuk (pendidikan) pesantren, kita masukkan di dalam Sisdiknas yang baru," kata Gus Hilman, menegaskan pengakuan formal lembaga pendidikan keagamaan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.

Selain itu, revisi UU Sisdiknas juga memasukkan poin mengenai perlindungan terhadap guru dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Wajib Belajar 13 Tahun

Gus Hilman menambahkan, isu pendidikan gratis yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu alasan utama mengapa pendidikan anak usia dini (PAUD) mulai diakomodir dalam revisi UU Sisdiknas.

"Putusan MK mengamanatkan kawajiban 13 tahun. Jadi satu tahun untuk sebelum sekolah, dan 12 tahun sampai SMA. Itu coba kita akomodir," terang Gus Hilman.

Dengan akomodasi wajib belajar 13 tahun ini, guru-guru PAUD akan mulai diakomodir dan mendapatkan perlindungan dalam Sisdiknas yang baru.

Pembiayaan Pendidikan Masih Dibahas

Terkait pembiayaan pendidikan gratis yang akan melibatkan pemerintah daerah, Gus Hilman menyebut hal tersebut masih dalam pembahasan ketat di DPR.

"Itu sedang dibahas. Takut bersinggungan dengan tempat-tempat lain sehingga banyak pertimbangan," katanya.

Pembahasan pembiayaan ini penting mengingat tidak semua sekolah ada di pusat. Ada yang dikelola oleh daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota, sehingga skema pembiayaan harus dipastikan tidak tumpang tindih. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Muhammad Iqbal
|
Editor:Muhammad Iqbal

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.