https://jatim.times.co.id/
Olahraga

Komisi E DPRD Jatim Desak KONI Segera Selesaikan Konflik Cabor Anggar Porprov Jatim

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:12
Komisi E DPRD Jatim Desak KONI Segera Selesaikan Konflik Cabor Anggar Porprov Jatim Atlet Anggar saat bertanding di Porprov Jawa Timur 2025 beberapa waktu lalu.

TIMES JATIM, MALANG – Polemik dualisme kepengurusan cabang olahraga (cabor) anggar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025 menuai sorotan tajam. Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak KONI Jatim segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik yang telah merugikan ratusan atlet muda.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan seharusnya perpecahan internal ini tidak sampai terjadi, terlebih hingga mengorbankan atlet-atlet yang telah mempersiapkan diri dengan serius.

“Para atlet sudah melalui persiapan panjang, latihan, dan pengorbanan besar. Situasi seperti ini sangat tidak pantas terjadi. KONI Jatim harus segera melakukan klarifikasi dan menemukan solusi terbaik agar tidak menimbulkan trauma pada para atlet,” ujarnya.

180 Atlet Jadi Korban Polemik

Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja G.K. Bawana, menyebut konflik ini sebagai tragedi yang memalukan. Pihaknya bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, mendesak pemerintah turun tangan.

“Jangan biarkan prestasi anak-anak bangsa dipermainkan oleh konflik lembaga. Sebanyak 180 atlet anak dari 20 kabupaten/kota telah bertanding di bawah payung SK resmi Gubernur Jatim, KONI kabupaten/kota, dan Technical Handbook Porprov. Namun, mereka tiba-tiba dinyatakan bertanding di turnamen ilegal akibat konflik kepentingan KONI dan KOI,” tegasnya.

Menurut Agustinus, dampak konflik ini tidak hanya administratif, tetapi juga menghancurkan psikologis para atlet. Hak mereka atas medali, sertifikat, dan bonus dari pemerintah daerah dicabut, sementara perjuangan mereka tidak diakui.

“Ini adalah bentuk pembunuhan karakter atlet muda. Negara wajib hadir karena perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, termasuk larangan kekerasan psikologis sistemik,” tambahnya.

JKJT menuntut pengembalian hak-hak 180 atlet, pemulihan psikologis, dan intervensi langsung dari Presiden serta Kemenpora. Mereka juga mendesak evaluasi terhadap struktur KONI dan KOI, serta pemberian sanksi pada pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Jalur Hukum Jadi Opsi

Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indrotito Cahyono, menilai keputusan penghentian pertandingan anggar di Porprov Jatim IX sebagai langkah arogan yang merugikan dunia olahraga.

“Permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin KONI Jatim bersama pihak-pihak terkait. Namun, jika tidak ada solusi, pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN Surabaya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus ini. “Jika ada bukti permulaan, pihak terkait dapat melaporkan dugaan tipikor ini ke aparat penegak hukum. Para atlet juga berhak menggugat ganti rugi materiil dan immateriil ke Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan dan telepon. (*)

Pewarta : xxx
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.