Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Polisi Tegaskan Kasus Pengeroyokan Sudah Tetapkan Tersangka dan Terbitkan DPO

Satreskrim Polresta Malang Kota membantah anggapan bahwa penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kota Malang, mandek selama lebih dari dua bulan.

TIMES Jatim,Kamis 23 Juli 2026, 18:11 WIB
358
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGSatreskrim Polresta Malang Kota membantah anggapan bahwa penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kota Malang, mandek selama lebih dari dua bulan. Polisi menegaskan proses hukum terus berjalan dan kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan. Setiap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan dalam KUHAP. Kami memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kompol Aji, Kamis (23/7/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Berdasarkan laporan korban berinisial YH, peristiwa bermula saat dirinya hendak membantu kerabatnya, NP, yang sedang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector. Korban mengaku diteriaki “maling” dan “tabrak lari” hingga kendaraannya dihentikan oleh sejumlah orang.

Saat turun dari mobil, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan hingga terjatuh ke aspal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala, wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan pihak perusahaan pembiayaan dan jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.

Hasil penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan YF alias Danu. Setelah dilakukan gelar perkara pada 19 Juli 2026, penyidik menetapkan YF sebagai tersangka dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, upaya menghadirkan tersangka belum berhasil. Polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan, kemudian menerbitkan perintah membawa. Saat didatangi, tersangka diketahui sudah tidak lagi tinggal di rumah kosnya di kawasan Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Arjosari, Kecamatan Blimbing. Penyidik juga telah meminta keterangan Ketua RT setempat.

“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan perintah membawa, namun tersangka sudah pindah kost. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan penetapan DPO tersangka YF alias Danu sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelasnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim atas nama YF alias Danu dan terus melakukan pengejaran.

Selain memburu tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Menurut Kompol Aji, proses identifikasi dilakukan secara hati-hati mengingat lokasi kejadian dipenuhi banyak orang sehingga setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup.

Penguatan alat bukti juga diperoleh dari hasil Visum et Repertum RSUD Dr. Saiful Anwar yang menunjukkan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.

Polresta Malang Kota memastikan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berlangsung.

"Selain memburu tersangka yang telah masuk DPO, kami juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terus dikumpulkan," ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.