TIMES JATIM, BANYUWANGI – Untuk mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good governance), Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa reformasi birokrasi. Mengambil sasaran untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Program Reformasi Birokrasi yang dilakukan meliputi penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan manajemen Sumber Daya Manusia. Seiring dengan program tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus membenahi pelayanan kepada stakeholder dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.
Secara serius dan berkelanjutan, KPPN Banyuwangi sebagai kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerapkan zero tolerance terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi dalam tiap layanan yang diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sejalan dengan hal itu, dalam mewujudkan clean governance dan good governance, sejak tahun 2024 KPPN Banyuwangi berupaya melaksanakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 sebagai standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan, yaitu standard yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen anti penyuapan.
Sedangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang anti penyuapan. SMAP merupakan standar yang dapat digunakan oleh setiap organisasi di segala sektor baik publik, swasta maupun nirlaba dan tidak terbatas pada besar atau kecilnya ukuran suatu organisasi.
Dalam membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 terdapat hal yang harus diperhatikan:
Pertama, komitmen manajemen puncak. Peran dan Komitmen Manajemen Puncak terhadap penerapan SMAP ISO 37001:2016 merupakan kunci keberhasilan utama. Manajemen Puncak harus mendemonstrasikan komitmen tersebut dan memastikan seluruh lapisan organisasi memahami tujuan dan sasaran dari SMAP yang hendak dicapai organisasi.
Peran dan komitmen ini dapat berupa menetapkan kebijakan, menjadi dewan pengawas, melakukan tinjauan kinerja SMAP, mengambil Tindakan yang sesuai terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penerapan SMAP dan lain sebagainya.
Kedua, identifikasi dan analisis risiko penyuapan. Organisasi harus melakukan identifikasi dan analisis risiko penyuapan untuk dapat mengetahui potensi-potensi risiko penyuapan yang mungkin dapat terjadi di proses bisnis organisasi.
Dari hasil identifikasi dan analisis tersebut, selanjutnya dilakukan tindakan mitigasi terhadap risiko penyuapan tersebut, dan tindakan mitigasi tersebut selalu dikendalikan dan dimonitor, serta dievaluasi kesesuaian dan efektivitasnya dengan kondisi terkini.
Ketiga, uji kelayakan (Due Diligence). Organisasi harus memiliki mekanisme dalam melakukan Uji Kelayakan dengan mengumpulkan data untuk mengetahui track record dari pihak terkait yang akan bekerja sama dengan organisasi atau menjadi bagian dari organisasi, diantaranya: calon karyawan, calon pemasok/kontraktor, dan lainnya.
Uji kelayakan juga dilakukan terhadap personel yang akan menempati posisi atau fungsi dimana setiap keputusannya memiliki nilai risiko di atas batas rendah penilaian risiko.
Keempat, informasi terdokumentasi yang memadai. Setiap organisasi yang akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dipersyaratkan untuk menetapkan kebijakan dan informasi terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh standar tersebut, peraturan perundangan dan yang dibutuhkan oleh organisasi.
Dokumen tersebut harus dapat membantu organisasi dalam mengendalikan risiko penyuapan atau gratifikasi yang akan mungkin terjadi dalam proses bisnis organisasi.
Kelima, komunikasi. Seluruh kebijakan dan peraturan terkait penerapan SMAP ini harus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan organisasi baik pihak internal maupun eksternal. Organisasi harus menerapkan mekanisme komunikasi ini, antara lain melalui pelatihan, sosialisasi melalui media sosial, website, poster, spanduk, banner, email dan sebagainya.
Keenam, monitoring dan evaluasi. Penerapan SMAP ISO 37001:2016 harus mampu dipelihara dan dikendalikan agar senantiasa berjalan efektif. Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapannya secara berkala. Manajemen puncak memiliki kewajiban untuk memastikan proses monitoring dan evaluasi ini selalu dijalankan.
Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Banyuwangi
Dalam rangka implementasi SMAP, KPPN Banyuwangi berkomitmen untuk melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas bersih dan professional. Kebijakan SMAP KPPN Banyuwangi yang dilakukan antara lain:
Pertama, sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Kedua, Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
Ketiga, mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan. Keempat, Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan.
Kelima, memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan. Keenam, Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
Ketujuh, terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. Kedelapan, Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterapkannya ISO SMAP 37001:2016 ada beberapa manfaat yang diperoleh antara lain dapat membantu KPPN Banyuwangi dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan serta meningkatkan monitoring dan kontrol yang ada, membantu dalam memetakan risiko-risiko penyuapan serta panduan dalam menentukan mitigasi risiko yang tepat untuk mencegah penyuapan, memberikan jaminan kepada stakeholder.
Satker serta mitra kerja lainnya bahwa KPPN Banyuwangi telah menerapkan fungsi sistem manajemen anti penyuapan yang diakui secara internasional serta meningkatkan nilai/kredibilitas KPPN Banyuwangi. Pada akhirnya diharapkan penerapan ISO SMAP ini bisa mewujudkan clean governance dan good governance di KPPN Banyuwangi.
***
*) Oleh : Umi Muhazarroh, Pegawai KPPN Banyuwangi.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |