https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Tindak Yuridis Carok Madura Antara Budaya dan Tradisi

Kamis, 28 September 2023 - 09:46
Tindak Yuridis Carok Madura Antara Budaya dan Tradisi M. Riyan ardilla (Pegiat budaya sekaligus Mahasiswa aktif UIN KHAS Jember)

TIMES JATIM, JEMBER – Carok merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pada masyarakat Madura. Penyelesaian tersebut merupakan penyelesaian dengan menggunakan jalur kekerasaan. Penyelesaian dengan jalan kekerasaan ini sering kali menutup kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai. 

Dalam kaitan ini tampak bahwa sengketa masyarakat diakhiri dengan memunculkan sengketa yang lain. Penulis tertarik untuk mengungkap fenomena Carok sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang berbenturan dengan aturan Hukum Negara di Indonesia. 

Dalam realitasnya, perilaku dan pola kelompok etnik Madura tampak sering dikesankan atas dasar prasangka subjektif oleh orang luar Madura. Kesan demikian muncul dari suatu pencitraan yang tidak tepat, baik berkonotasi positif maupun negatif. 

Prasangka subjektif itulah yang seringkali melahirkan persepsi dan pola pandang yang keliru. Sehingga menimbulkan keputusan individual secara sepihak yang ternyata keliru karena subjektifitasnya fakta-fakta tentang budaya Madura berikut ini tentu menolak generalisasi dan kesimpulan sikap negatif yang dialamatkan pada orang-orang Madura. 

Pertama, majalah Tempo berdasarkan riset tahun 1980-an pernah menempatkan suku Madura dalam lima besar suku yang paling sukses di negara ini. Mereka dikenal sebagai sosok yang rajin, ulet, berkinerja tinggi, agamis, dan bersikap terbuka terhadap perubahan.

Budaya Madura sebenarnya sarat dengan nilai-nilai positif, hanya saja kemudian nilai-nilai positif itu tertutupi dengan sikap dan perilaku negatif sebagian orang Madura. Masyarakat yang tidak pernah ke Madura memiliki gambaran yang kelam tentang orang Madura yang diliputi penuh dengan rasa kekhawatiran dan cemas. 

Akan tetapi, setelah mereka tinggal di pulau Madura, hampir 180 derajat pandangannya berubah tentang orang Madura. Orang Madura ternyata sangat santun, ramah, akrab, dan hangat dalam menerima tamu. 

Budaya Madura sesungguhnya sarat dengan nilai-nilai sosial budaya yang positif. Hanya saja kemudian nilai-nilai positif tersebut tertutupi sikap dan perilaku negatif sebagian orang Madura sendiri, sehingga muncul stereotip tentang orang Madura, dan lahir citra yang tidak menguntungkan. 

Lebih daripada itu, pandangan mereka terhadap masyarakat dan kebudayaan Madura selalu cenderung negatif. Nilai-nilai sosial sebuah budaya bersifat lokal dan kontekstual sesuai dengan kondisi dan karakteristik masyarakat pendukungnya. 

Sejalan dengan ini, seharusnya budaya Madura mencerminkan karakteristik masyarakat yang religius yang beradab dan sederetan sikap dan watak positif lainnya. Akan tetapi, keluhuran nilai budaya tersebut pada sebagian orang Madura tidak mengejawantah karena muncul sikap-sikap yang oleh orang lain dirasa tidak menyenangkan.

Budaya dan hukum 

Adat mempunyai sendiri hukum yang berlaku bagi masyarakat adatnya dan ada hukum adat yang berlaku bagi masyarakat adat yang di kokohkan oleh undang-undang yaitu hak ulayat yang masih diakui sampai sekarang dan mempunyai peraturan sendiri. 

Hak ulayat ini di kokohkan oleh hukum positif karena nilainya dianggap baik bagi dan masih sesuai dengan perkembangan jaman modern ini. Namun tidak untuk budaya carok. Nilai dari budaya carok sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan dinilai tidak berprikemanusiaan. 

Masih melekatnya budaya carok ini menyebabkan adanya perubahan social yang terjadi di Madura dan sekitarnya. Dalam beberapa dasawarsa terakhir carok meningkat dalam lintasan criminal, Madura merupakan tempat kediaman dari sejumlah preman yang beroperasi di Surabaya.

Dikarenakan kekerasan dianggap sebagai suatu hal yang biasa dilakukan. sehingga kekerasan menjadi cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan yang disebabkan oleh kebudayaan yaitu kebudayaan carok tadi. Karena maraknya kekerasan fisik ini sehingga tingkat kriminalitas bertambah dan mau tak mau hukum yang ada harus mampu mengakomodir budaya carok ini.

Budaya carok dapat dikatakan sebagai adu duel bisa satu lawan satu atau kadang kala terjadi keroyokan karena carok masal yang disebutkan diatas. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa undang undang tidak memberikan definisi apa yang dinamakan “berkelahi satu lawan satu” itu. 

Menurut pengertian umum, lanjut Soesilo, maka “berkelahi satu lawan satu” itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu. Sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut “duel”. Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini.

Dari pemaparan narasi di atas penulis menyimpulkan bahwa terdapat benturan antara hukum negara yang berlaku dengan hukum adat yang hidup di masyarakat Madura yakni terhadap aksi carok. Sebab, berkaitan dengan muatan yang terkandung dalam Kitab Undang Undang Pidana maka carok yang merupakan hukum adat bagi masyarakat Madura secara yuridis tergolong kedalam kejahatan terhadap nyawa yang dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP karena telah menghilangkan nyawa orang lain. 

Salah satu faktor yang memicu terus tumbuhnya aksi carok yakni pendekatan yang dipilih oleh hukum negara tidaklah menggubris nilai-nilai budaya suku Madura. Alhasil, masyarakat memandang jika penyelesaian persoalan terkait dengan harga diri melalui hukum negara tidak akan menghasilkan akhir yang memuaskan.

Sehingga mencari cara lain yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dipatuhi dan dijadikan sebagai pegangan masyarakat dalam berperilaku. Dengan demikian, maka cara pemecahan dalam menyelesaikan perkara carok yakni dapat dilakukannya dengan menggunakan penal mediation dengan senantiasa mengindahkan nilai-nilai budaya Madura.

***

*) Oleh : M. Riyan ardilla (Pegiat budaya sekaligus Mahasiswa aktif UIN KHAS Jember)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.