https://jatim.times.co.id/
Kopi TIMES

Merajut Kawasan Ramah Lanjut Usia

Jumat, 02 Juni 2023 - 11:39
Merajut Kawasan Ramah Lanjut Usia M. Rizqi Surya W, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan Alumni Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMES JATIM, BLITAR – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia ke-27 di Indonesia yang diperingati pada 29 Mei 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengusung tema “ Lanjut Usia Terawat, Indonesia Bermartabat”. Ini merupakan momentum penting bagi kita bersama untuk merefleksikan kondisi lanjut usia secara komprehensif. Mengingat permasalahan yang dihadapi lanjut usia sangatlah kompleks sehingga dibutuhkan upaya perencanaan pembangunan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 mendefinisikan lanjut usia adalah  seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun keatas. Populasi penduduk lanjut usia di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (2021) ialah 10,82 persen dari jumlah penduduk keseluruhan. Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit dan kemungkinan akan terus bertambah setiap tahunnya. Mengingat angka harapan hidup lanjut usia di Indonesia juga semakin meningkat 70-73 tahun dan akan diproyeksikan mencapai 19,90 persen pada 2045 nanti. 

Tingginya angka harapan hidup adalah suatu kabar gembira pada satu sisi. Namun harus direspon dengan cermat pada sisi yang lain. Karena apabila tidak akan menjadi penyebab masalah sosial yang baru mengingat perubahan kualitas fisik, kondisi psikis, aktivitas ekonomi dan aspek lainnya mengalami penurunan kualitas. Bahkan dalam diskursus lanjut usia, Menurut Soewono, struktur penduduk di Indonesia termasuk pada kategori ageing population (struktur penduduk tua) sehingga memerlukan perhatian dan perlindungan melalui kebijakan yang inklusif berbasis pada nilai hak asasi manusia. 

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia telah mempromosikan perhatian kepada lanjut usia berbasis kawasan. Kawasan ramah lanjut usia adalah wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan menfasilitasi kebutuhan lanjut usia. Tujuannya adalah terpenuhinya hak lanjut usia secara komprehensif melalui partisipasi aktif yang melibatkan berbagai stakeholder.

Hak lanjut usia sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia antara lain: 1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual, 2) Pelayanan kesehatan, 3) Pelayanan kesempatan kerja, 4) Pelayanan pendidikan dan pelatihan, 5)Kemudahan dalam penggunaan fasilitas,sarana dan prasarana umum, 6) Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, 7) Perlindungan sosial, dan 8) Bantuan sosial. 

Misi dari Kawasan ramah lanjut usia sudah sejalan dengan komitmen dunia internasional yang termaktub dalam Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA) 2002. MIPAA 2002 adalah perjanjian global pertama yang mengakui lanjut usia sebagai kontributor bagi pembangunan masyarakat dan mengikat Pemerintah untuk memasukkan isu lanjut usia dalam semua kebijakan pembangunan, termasuk program pengentasan kemiskinan. 

Kawasan ramah lanjut usia memiliki komitmen keberpihakan kepada lanjut usia dengan memperhatikan segala aspek kebutuhan lanjut usia secara komprehensif. Hal ini dilegitimasi dari beberapa indikator yang harus dipenuhi dan apabila disimpulkan terdapat empat poin penting dalam pelaksanaannya. Pertama, regulasi/kebijakan yang berpihak pada penjaminan pemenuhan kebutuhan dasar lanjut usia.

Kedua, fasilitas yang memadai seperti ruang terbuka, transportasi dan lainnya yang ramah terhadap aksesibilitas lanjut usia. Ketiga, pelayanan yang professional dalam pemenuhan hak lanjut usia seperti pelayanan kesehatan, tersedianya bantuan hukum, hingga advokasi sosial. Keempat, terjaminnya partisipasi lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat sebagai hak berwarga negara. 

Dalam pelaksanaanya diperlukan strategi yang sistematis dalam mencapai misi untuk menjadikan suatu kawasan ramah lanjut usia,baik pada tingkatan Kabupaten/Kota,Provinsi, Negara bahkan dunia. Meminjam konsep dari Human Right Cities (Kota Ramah Hak Asasi Manusia) terdapat beberapa formulasi yang dikedepankan dalam membentuk Kawasan ramah lanjut usia. Pertama, adanya konsolidasi yang dipromotori oleh pihak tertentu bisa Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),kampus dan pihak manapun dalam mengawal isu lanjut usia sebagai pembahasan yang penting.

Kedua, perlunya komitmen kepala daerah dikarenakan suatu wilayah merupakan tanggung jawab bersama yang dipimpin oleh kepala daerah baik tingkatan kabupaten/kota maupun provinsi. Ketiga, berbasis pada kondisi faktual baik secara statistik dan persoalan yang terjadi sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam merencanakan program. Keempat, berbasis pada partisipasi sosial yang komprehensif dengan melibatkan stakeholder lintas sektoral.

Harapannya Pemerintah serta didukung oleh masyarakat dan dunia usaha dapat mewujudkan terciptanya kawasan ramah lanjut usia secara substansial. Selamat Hari Lanjut Usia…

***

*) Oleh: M. Rizqi Surya W, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan Alumni Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.