https://jatim.times.co.id/
Opini

Urgensi Pembentukan Satgasus Antinarkoba

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:43
Urgensi Pembentukan Satgasus Antinarkoba Ribut Baidi, Advokat dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Madura (UIM), Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

TIMES JATIM, PAMEKASAN – Kejahatan narkoba merupakan kejahatan berantai internasional (transnasional) yang sampai saat ini belum bisa diberantas. Kejahatan narkoba terutama jenis sabu terus menyebar luas (ekspansif) dari perkotaan hingga pelosok desa dengan korban yang tidak sedikit, baik di kalangan orang tua, dewasa, remaja, bahkan anak-anak di bawah umur. 

Ancaman dari kejahatan ini bukan sekedar pada pembangkangan terhadap norma agama, moral destruktif, pelanggaran hukum dan pelemahan pemerintahan, serta relasi sosial dan ekonomi, melainkan juga ‘kehancuran’ masa depan generasi bangsa yang tidak akan terhitung jumlahnya. 

Kita tidak yakin bahwa semua tempat akan aman dari ancaman kejahatan narkoba. Bahkan Rumah Tanahan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saja saat ini pun tidak luput dari transaksi narkoba, terutama jenis sabu dengan kuantitas yang tidak sedikit. 

Badan Narkotika Nasional/BNN (2017) telah merilis bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin mencapai “titik nadir”. Berbagai dampak dan implikasi buruknya mengancam generasi muda dan masa depan bangsa Indonesia. 

Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang dan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba setiap hari sekitar 49-50 jiwa. Kerugian material diperkirakan kurang lebih 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, kerugian akibat barang-barang yang dicuri, kerugian akibat biaya rehabilitasi, serta kerugian biaya-biaya yang lainnya. 

Kejahatan ini sudah merengkuh berbagai lapisan masyarakat, bahkan anak TK dan SD sudah ada yang terkena narkoba. Saat ini, sasaran kejahatan narkoba bukan hanya tempat tempat hiburan malam, tetapi sudah merambah ke daerah pemukiman, kampus, sekolah-sekolah, rumah kos, dan bahkan di lingkungan rumah tangga. 

Baru-baru ini, kita semua dikejutkan dengan tertangkapnya Ammar Zoni bersama kelima temannya atas transaksi narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni yang notabene sudah empat kali tertangkap atas kejahatan narkoba, justru mengulangi lagi atas kejahatan yang sama. 

Kali ini, dirinya berperan tidak hanya pemakai saja, melainkan menjadi perantara transaksi narkoba di Rutan yang seharusnya menjadi tempat ‘pertobatan’ dirinya. Meskipun, kejahatan narkoba di Rutan bukan hanya sekarang ini terjadi, tetapi kasus Ammar Zoni telah menjadi tamparan keras kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bahwa Rutan  atau Lapas sekalipun tidak menjamin tahanan dan narapidana terbebas dari praktik penyalahgunaan dan kejahatan narkoba.

Ancaman sanksi pidana terhadap Ammar Zoni dan teman-temannya ternyata bukanlah hal yang ditakuti. Buktinya, di tengah mereka harus menghadapi proses pidana, malah melakukan kejahatan baru yang semakin memperberat jerat pidana yang harus mereka tanggung di masa depan. 

Hal tersebut menjadi ironi di tengah kampanye pemerintah untuk menekan seminiminal mungkin dan bahkan memberantas kejahatan narkoba sampai ke akarnya.

Meskipun saat ini Ammar Zoni dan teman-temannya sudah dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan dengan super maximum security, tetapi Kementerian Imipas tidak boleh kecolongan lagi untuk terus memantau Rutan atau Lapas lainnya di seluruh Indonesia. 

Tidak menutup kemungkinan, Rutan di luar Salemba atau Lapas di berbagai daerah Indonesia juga terindikasi menjadi tempat yang aman bagi para tahanan dan narapidana bertransaksi narkoba yang luput dari pantauan petugas Rutan atau Lapas atau pengawasan dari Kementerian Imipas. 

Memperketat Pengawasan Rutan atau Lapas 

Sebagai salah satu cara untuk mencegah munculnya kejahatan narkoba di dalam Rutan atau Lapas, maka diperlukan pengawasan maksimal yang dilakukan oleh Kementerian Imipas di luar petugas Rutan atau Lapas. Bahkan jika memungkinkan secara regulasi, Kementerian Imipas perlu menggandeng BNN, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari level pusat sampai daerah, dan pihak swasta untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dalam pengawasan di seluruh Indonesia yang fokus kepada pencegahan dan penindakan kejahatan narkoba yang terjadi di dalam Rutan atau Lapas.

Kekhawatiran kita tentu sangat beralasan karena kejahatan narkoba semakin ‘menggila’ di ranah publik dengan tidak mengenal siapa yang menjadi korban dan target. 

Misi kejahatan narkoba bukan hanya sebatas keuntungan ‘bisnis haram’ dengan aliran transaksi keuangan yang besar, tetapi di balik itu semua ada misi penghancuran generasi terhadap fondasi nilai-nilai keagaman, moral, dan bahkan kepatuhan terhadap hukum pemerintahan.

Berkaca dari masa lalu tentang kejahatan narkoba di balik Rutan atau Lapas yang sempat terendus dan tercium publik, sampai pada kasus terbaru yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan teman-temannya di Rutan Salemba, tentu kita patut curiga jangan-jangan ada oknum Rutan yang terlibat atau minimal tahu dan membiarkan kejahatan tersebut dilakukan. 

Dari sini, kita berharap Kementerian Imipas dapat membentuk Satgasus yang melibatkan BNN, Polri, TNI, dan pihak swasta untuk terus melakukan pengawasan Rutan atau Lapas di seluruh Indonesia agar kejahatan narkoba tidak lagi bersemai dan berurat-akar di tempat yang seharusnya menjadi benteng pengawasan, pembinaaan, dan bahkan pembentukan karakter positif bagi seluruh tahanan dan narapidana. 

Kita semua tentu akan mendukung pemerintah dalam pemberantasan kejahatan narkoba dari hulu sampai hilir, termasuk diberi keyakinan bahwa Rutan atau Lapas ke depan benar-benar bersih dari kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tahanan atau narapidana yang dilindungi oleh oknum petugas Rutan atau Lapas. 

Jangan sampai kita selaku rakyat di bawah menjaga, menghalau, dan bersuara lantang untuk melawan kejahatan narkoba, justru di Rutan atau Lapas malah kebobolan ‘narkoba’ karena lemahnya pemantauan dan pengawasan. (*)

***

*) Oleh : Ribut Baidi, Advokat dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Madura (UIM), Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.