https://jatim.times.co.id/
Opini

Hukum Pidana di Ambang Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 - 06:25
Hukum Pidana di Ambang Kekuasaan Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

TIMES JATIM, SURABAYA – Pergantian kalender menuju tahun 2026 menandai sebuah fase krusial dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, bangunan hukum pidana nasional mengalami pergeseran serentak, bukan hanya pada hukum materiil, tetapi sekaligus hukum formil, cara negara memahami dan menggunakan hukum materiil itu sendiri. 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), bukanlah sekadar pembaruan instrumen hukum, melainkan penataan ulang relasi antara negara dan warganya dalam menghadapi kejahatan, konflik sosial, dan ketertiban publik.

Perubahan ini membawa konsekuensi yang jauh melampaui aspek teknis perumusan delik dan prosedur acara. Namun lebih dalam yakni menyentuh jantung filosofi hukum pidana, tentang siapa yang dilindungi oleh hukum, siapa yang diawasi, dan sejauh mana negara merasa berhak masuk ke ruang privat, ruang sosial, dan ruang politik warga negara. 

Dalam satu tarikan napas regulatif, hukum pidana tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana terakhir untuk menegakkan keadilan (ultimum remedium), melainkan berpotensi menjelma sebagai instrumen utama pengelolaan ketertiban dan stabilitas sosial.

Pemberlakuan KUHP Nasional menandai sebuah momen penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Ia diproyeksikan sebagai simbol dekolonisasi hukum, sebuah ikhtiar menggantikan warisan hukum pidana kolonial dengan hukum nasional yang berakar pada nilai Pancasila dan konstitusi. Namun, di balik narasi pembaruan tersebut, KUHP Nasional justru memperlihatkan arah yang problematis. 

Alih-alih membebaskan hukum pidana dari watak represif masa lalu, sejumlah ketentuannya menunjukkan kecenderungan menghidupkan kembali semangat pengendalian negara atas warga, terutama dalam wilayah ekspresi, keyakinan, dan sikap politik. Hukum pidana yang seharusnya berfungsi sebagai ultimum remedium perlahan bergeser menjadi instrumen regulasi moral dan loyalitas politik.

Kecenderungan ini tampak jelas dalam Pasal 190 KUHP yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi setiap orang yang menyatakan keinginannya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Rumusan ini tidak menuntut adanya tindakan konkret yang membahayakan negara, melainkan cukup bertumpu pada ekspresi kehendak atau gagasan. 

Dalam konteks negara demokratis, perbedaan pandangan ideologis semestinya diperlakukan sebagai bagian dari kebebasan berpikir dan berpendapat, bukan sebagai ancaman pidana. Dengan menjadikan ekspresi ide sebagai objek kriminalisasi, negara menempatkan dirinya sebagai penafsir tunggal atas kesetiaan ideologis warga negara.

Penguatan kontrol negara juga terlihat dalam Pasal 300 sampai dengan Pasal 305 KUHP yang memperluas delik penodaan agama menjadi tindak pidana permusuhan, kebencian, dan penghasutan agar tidak beragama. 

Perluasan ini membawa hukum pidana masuk ke wilayah keyakinan dan ekspresi batiniah yang sangat personal. Batas antara kritik, tafsir keagamaan, dan perbuatan pidana menjadi kabur. 

Dalam masyarakat yang plural dan demokratis, rumusan semacam ini berisiko besar digunakan untuk membungkam perbedaan, baik antaragama maupun intraagama, sekaligus menempatkan negara sebagai wasit tunggal dalam urusan iman dan keyakinan.

Pembatasan terhadap kebebasan sipil semakin nyata melalui Pasal 256 KUHP yang mengkriminalisasi demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma yang tajam, dari perlindungan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat menuju pendekatan pengendalian dan perizinan. 

Dalam hukum pidana sebelumnya, justru pihak yang mengganggu dan menghalangi kegiatan berunjuk rasa yang diancam pidana. Dengan konstruksi baru ini, hukum pidana tidak lagi berdiri sebagai penjaga ruang demokrasi, melainkan sebagai alat untuk mendisiplinkan ekspresi kolektif warga negara.

Dalam ranah keamanan negara, Pasal 192 KUHP mengatur tindak pidana makar dengan ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Rumusan makar dalam KUHP Nasional tidak sepenuhnya melepaskan diri dari warisan kolonial yang lentur dan sarat muatan politik. 

Dalam praktik, pasal makar kerap digunakan bukan untuk menindak ancaman nyata terhadap eksistensi negara, melainkan untuk merespons gerakan politik atau ekspresi perlawanan yang dianggap mengganggu stabilitas. Ancaman pidana yang ekstrem dalam pasal ini menciptakan iklim ketakutan yang tidak sebanding dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana modern.

Watak represif KUHP Nasional semakin lengkap dengan dihidupkannya kembali delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui Pasal 218 sampai dengan Pasal 220. Ketentuan ini mengancam pidana penjara hingga tiga tahun bagi setiap orang yang dianggap menyerang kehormatan kepala negara melalui penistaan atau fitnah. 

Padahal, delik serupa sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konsitusi, karena menghambat kebebasan berekspresi dan kritik terhadap kekuasaan. Dengan menghidupkan kembali delik ini dalam bentuk baru, KUHP Nasional mengirimkan pesan simbolik yang kuat bahwa kritik terhadap penguasa tetap ditempatkan dalam zona berbahaya hukum pidana.

Bahaya dari konstruksi KUHP Nasional semacam ini tidak selalu hadir dalam bentuk penindakan masif, melainkan dalam efek sunyi yang bekerja perlahan namun efektif. Norma pidana yang lentur dan terbuka menciptakan situasi di mana warga mulai membatasi dirinya sendiri. Kritik dilunakkan, perbedaan pendapat disamarkan, dan ekspresi politik dipendam. 

Dalam teori hukum pidana, kondisi ini menciptakan ketika ancaman sanksi pidana lebih ampuh daripada sanksi itu sendiri. Negara tidak perlu menghukum semua orang, cukup menciptakan rasa bahwa setiap orang berpotensi untuk dihukum.

Dalam perspektif hak asasi manusia dan asas legalitas, konstruksi hukum pidana yang demikian bertentangan dengan tuntutan kejelasan, kepastian, dan keterukuran norma. Norma pidana yang kabur tidak hanya melanggar asas nullum crimen sine lege certa, tetapi juga membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan. 

Rekonstruksi dalam Proses Peradilan Pidana

Jika KUHP mengatur apa yang dapat dipidana, maka KUHAP menentukan bagaimana negara menggunakan kekuasaannya untuk mempidana. Dalam konteks inilah KUHAP baru menghadirkan persoalan yang jauh lebih mendasar, karena ia menyentuh jantung relasi antara individu dan aparat penegak hukum. 

KUHAP tidak hanya berbicara tentang prosedur, melainkan tentang batas, tentang sejauh mana negara boleh masuk ke dalam kebebasan seseorang atas nama penegakan hukum.

KUHAP baru memperlihatkan kecenderungan kuat untuk mengonsentrasikan kewenangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, khususnya pada institusi kepolisian. Kecenderungan ini tampak sejak awal melalui Pasal 5 ayat (2) KUHAP, yang memberikan kewenangan sangat luas kepada penyelidik atas perintah penyidik untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pengambilan data forensik, hingga membawa seseorang secara paksa untuk dihadapkan kepada penyidik. 

Rumusan ini mengaburkan batas antara penyelidikan dan penyidikan, dua tahap yang secara teoritis seharusnya dibedakan secara ketat untuk mencegah tindakan koersif prematur terhadap warga yang belum tentu berstatus tersangka.

Perluasan diskresi aparat semakin kentara melalui ketentuan mengenai tindakan paksa tanpa izin pengadilan. Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 140 KUHAP secara eksplisit membuka ruang bagi penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin ketua pengadilan negeri apabila penyidik menilai terdapat keadaan mendesak. 

Frasa “keadaan mendesak” ditempatkan sepenuhnya dalam penilaian subjektif aparat, tanpa kriteria yang ketat dan tanpa mekanisme koreksi yudisial yang efektif di tahap awal. 

Dalam negara hukum yang demokratis, justru tindakan-tindakan inilah yang seharusnya paling ketat diawasi oleh kekuasaan kehakiman, karena menyentuh langsung hak atas privasi, hak milik, dan kebebasan personal.

Kewenangan penangkapan juga mengalami perluasan yang problematis. Pasal 93 KUHAP memberikan legitimasi kepada penyelidik atas perintah penyidik untuk melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan. Bahkan, ketentuan ini menegaskan bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. 

Konstruksi ini menempatkan kepolisian sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melakukan penyidikan dalam proses pidana, sekaligus menutup ruang kontrol institusional dari penyidik lain yang secara fungsional memiliki keahlian khusus.

Konsentrasi kewenangan tersebut diperkuat melalui Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) KUHAP yang menempatkan seluruh PPNS dan penyidik tertentu di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, termasuk dalam penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. 

Secara struktural, ketentuan ini mengubah lanskap sistem peradilan pidana menjadi sangat terpusat. Prinsip checks and balances yang semestinya tumbuh dari keberagaman kewenangan penyidikan justru kehilangan makna. Dalam praktik, kondisi ini berisiko melahirkan superioritas institusional yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan spesialisasi penegakan hukum.

Perubahan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar persoalan teknis hukum acara. Ia mencerminkan pergeseran paradigma yang lebih dalam. KUHAP lama, dengan segala kekurangannya, masih membawa semangat due process of law, di mana perlindungan terhadap tersangka diposisikan sebagai bagian integral dari pencarian kebenaran. 

KUHAP baru bergerak menuju crime control model yang menempatkan efisiensi, kecepatan, dan efektivitas penegakan hukum di atas perlindungan hak asasi manusia. Dalam model ini, kesalahan prosedural tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak, melainkan sebagai hambatan administratif yang harus disingkirkan.

Paradigma ini juga tercermin dalam pengaturan keadilan restoratif. Pasal 79 ayat (8) KUHAP membuka ruang penerapan mekanisme keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Secara teoritis, keadilan restoratif bertujuan memulihkan relasi sosial dan menghindarkan pemenjaraan yang tidak perlu. Namun, ketika diterapkan pada tahap awal proses pidana yang belum memastikan adanya tindak pidana, mekanisme ini justru berpotensi menjadi alat penekan. 

Tanpa pengawasan yang memadai, restorative justice dapat berubah menjadi ruang pemerasan dan pemaksaan damai, terutama terhadap pihak yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi lemah.

Dalam konteks hak atas keadilan, KUHAP baru menimbulkan kekhawatiran mendalam bahwa proses pidana tidak lagi dipahami sebagai ruang pencarian kebenaran yang adil dan berimbang, melainkan sebagai lintasan cepat menuju penghukuman. 

Ketika prosedur dipermudah tanpa penguatan mekanisme kontrol yudisial, yang tercipta bukanlah keadilan yang cepat, tetapi ketidakadilan yang dilegalkan. Hukum acara pidana, yang seharusnya menjadi perisai warga dari kesewenang-wenangan negara, justru berisiko menjelma menjadi jalur mulus bagi tindakan negara yang represif. 

***

*) Oleh : Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.