https://jatim.times.co.id/
Opini

Melindungi Anak Digital

Senin, 05 Januari 2026 - 13:09
Melindungi Anak Digital Nur Kamilia, Dosen Hukum STAI Nurul Huda Situbondo.

TIMES JATIM, SITUBONDO – Ruang digital hari ini bukan lagi sekadar pelengkap kehidupan, melainkan telah menjelma menjadi ruang utama tempat anak-anak bertumbuh. Di sanalah mereka belajar mengenal dunia, bermain tanpa halaman, berinteraksi tanpa jarak, bahkan membentuk identitas sebelum sepenuhnya memahami realitas sosial di sekelilingnya. 

Gawai hadir sejak usia dini, media sosial menjadi bagian dari keseharian, dan internet kerap menjadi “ruang publik pertama” yang disentuh anak-anak jauh sebelum mereka mengenal batas aman dunia nyata.

Namun, di balik kemudahan dan peluang yang ditawarkan teknologi, tersimpan risiko yang tak kecil. Paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan daring yang tak kasat mata namun membekas, eksploitasi data pribadi, hingga kekerasan berbasis digital menjadi ancaman nyata yang kerap luput dari perhatian. 

Anak-anak berada di ruang yang tampak bebas, tetapi sesungguhnya penuh jebakan. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang akan diterapkan pada 2026 patut dibaca sebagai ikhtiar serius negara merespons perubahan zaman.

PP TUNAS 2026 bukan sekadar regulasi teknis yang mengatur tombol dan algoritma. Ia menandai kesadaran penting bahwa ruang digital adalah ruang hidup anak-anak, dan karena itu harus dikelola dengan prinsip perlindungan, bukan sekadar kebebasan tanpa batas. Negara, dalam hal ini, mulai mengakui bahwa dunia maya tidak berdiri di luar tanggung jawab sosial dan moral.

Selama ini, ruang digital kerap dipersepsikan netral: siapa pun boleh masuk, siapa pun bebas mengakses. Namun bagi anak-anak, ruang ini tidak pernah benar-benar netral. Algoritma tidak dirancang berdasarkan tahap perkembangan psikologis mereka. 

Konten yang viral tidak selalu ramah bagi tumbuh kembang jiwa anak. Interaksi daring pun tidak selalu aman, terlebih bagi mereka yang belum memiliki kecakapan memilah informasi, memahami risiko, dan melindungi diri.

Berbagai data menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia telah mengakses internet sejak usia sangat dini, bahkan sebelum memiliki literasi digital yang memadai. Mereka bukan hanya konsumen konten, tetapi juga sasaran ekonomi digital. 

Data pribadi dikumpulkan, perhatian diperebutkan, dan emosi sering kali dimanipulasi oleh sistem yang bekerja diam-diam. Dalam relasi semacam ini, anak jelas bukan pihak yang setara. Menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada anak atau keluarga bukan hanya tidak realistis, tetapi juga tidak adil.

Di sinilah PP TUNAS 2026 menemukan relevansinya. Peraturan ini hadir untuk mengisi kekosongan regulasi perlindungan anak di ruang digital, dengan menempatkan tanggung jawab utama pada penyelenggara sistem elektronik, bukan semata pada perilaku pengguna. 

Pembatasan akses berdasarkan usia, kewajiban verifikasi dan persetujuan orang tua, penguatan pengaturan privasi secara default, hingga penegasan tanggung jawab aktif platform digital menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Yang penting digarisbawahi, PP TUNAS tidak memosisikan anak sebagai pihak yang harus dijauhkan total dari internet. Sebaliknya, regulasi ini berupaya menciptakan ruang digital yang lebih selaras dengan tahap perkembangan anak, sehingga teknologi tetap menjadi sarana belajar dan bertumbuh, bukan sumber luka yang diam-diam menggerogoti masa depan.

Sejumlah kritik terhadap PP TUNAS 2026 muncul, terutama kekhawatiran bahwa pengaturan ini dapat membatasi kebebasan berekspresi dan kreativitas anak. Kekhawatiran tersebut patut didengar, mengingat ekosistem digital selama ini berkembang dengan semangat keterbukaan. Namun, perlindungan tidak selalu berseberangan dengan kebebasan. 

Bagi anak-anak, perlindungan justru merupakan prasyarat bagi kebebasan yang bermakna. Anak yang terpapar kekerasan, eksploitasi, atau perundungan bukanlah anak yang bebas, melainkan anak yang rentan.

PP TUNAS mengajak kita keluar dari dikotomi sempit antara “melarang” dan “membebaskan”. Ia menawarkan jalan tengah yang lebih beradab: membatasi risiko tanpa mematikan potensi, mengatur tanpa membungkam, melindungi tanpa meniadakan ruang belajar.

Meski demikian, keberhasilan PP TUNAS 2026 tidak dapat diletakkan sepenuhnya di pundak negara. Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab kolektif. Orang tua membutuhkan dukungan literasi digital agar mampu mendampingi anak dengan bijak, bukan sekadar mengawasi dengan kecurigaan. 

Sekolah perlu mengintegrasikan pendidikan etika dan kecakapan digital, bukan hanya melarang penggunaan gawai. Masyarakat pun perlu membangun budaya digital yang tidak permisif terhadap kekerasan dan eksploitasi daring. Sementara itu, platform digital dituntut melampaui kepatuhan administratif menuju komitmen etis yang nyata.

Dalam perspektif keadilan relasional, anak tidak boleh diperlakukan sebagai objek kebijakan semata. Mereka adalah subjek dengan hak untuk aman, didengar, dan dihormati. 

Melindungi anak di ruang digital bukan berarti menutup akses mereka dari dunia, melainkan menyiapkan dunia yang lebih ramah bagi mereka dunia yang tidak menjadikan kerentanan sebagai komoditas, dan tidak membiarkan anak tumbuh sendirian di ruang penuh risiko.

Ruang digital akan terus bergerak lebih cepat dari regulasi apa pun. Namun, kehadiran PP TUNAS 2026 setidaknya menegaskan satu hal penting: negara tidak sepenuhnya abai terhadap keselamatan generasi muda di dunia yang semakin terhubung. 

Tantangan ke depan bukan hanya soal penerapan teknis, melainkan soal kemauan bersama menjadikan perlindungan anak sebagai nilai kolektif, bukan sekadar kewajiban hukum. Pada akhirnya, melindungi anak di ruang digital bukan tentang membatasi masa depan mereka, melainkan memastikan masa depan itu tidak direnggut terlalu dini oleh dunia yang belum sepenuhnya ramah.

***

*) Oleh : Nur Kamilia, Dosen Hukum STAI Nurul Huda Situbondo.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.