Kuasa hukum korban, Matthew Jeremy menunjukkan bukti foto luka lebam yang dialami pemuda korban pengeroyokan, Selasa (21/7/2026). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Penyebab Pengeroyokan Pemuda di Surabaya Barat Terungkap, Polisi Jerat Pelaku 7 Tahun Penjara

Polda Jatim menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan di sebuah klub malam kawasan Surabaya Barat. Kasus dipicu kesalahpahaman dan melibatkan anak di bawah umur.

TIMES Jatim,Selasa 21 Juli 2026, 21:07 WIB
1.1K
L
Lely Yuana

SURABAYAKepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial B (21) di salah satu klub malam kawasan Surabaya Barat. Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka lebam di bagian mata, perut, dan kepala. Kuasa hukum korban, Matthew Jeremy, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada 15 Februari 2026. Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma psikologis.

"Kronologinya sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian dan kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pada intinya, korban mengalami pengeroyokan oleh tiga orang dan saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan," kata Matthew di Mapolda Jatim seraya menunjukkan bukti foto, Selasa (21/7/2026).

Matthew menyampaikan bahwa perkara ini telah dilaporkan dan diproses selama lima bulan sejak korban menjalani pemeriksaan medis usai kejadian. Pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang menangani kasus ini secara transparan hingga menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

Ia juga memastikan pihak keluarga menutup pintu perdamaian karena dampak psikologis yang dialami korban mengganggu kehidupan sehari-hari dan pendidikannya.

"Untuk upaya perdamaian tidak ada. Kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan dan menghormatinya," tegas Matthew.

Matthew menambahkan, saat ini dua tersangka dewasa telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pihaknya berharap perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diproses di pengadilan secara objektif.

Pemicu Kesalahpahaman di Klub Malam

Menurut Matthew, peristiwa berdarah ini dipicu kesalahpahaman akibat ketidaksengajaan. Kejadian bermula pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban mengunjungi klub malam di kawasan Surabaya Barat bersama empat rekannya untuk bergabung dengan lima kawan lainnya.

Pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, korban beranjak menuju toilet dan tidak sengaja menyenggol seseorang berinisial RG. Korban saat itu langsung menyampaikan permohonan maaf.

Namun, ketika berjalan kembali dari toilet, korban tersandung dan terjatuh di area sofa milik RG. Korban kembali meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut.

Setelah korban kembali ke sofanya, dua orang mendatangi korban, di mana salah satunya (RG) langsung memukul bagian ulu hati.

"Setelah pemukulan tersebut, datang dua petugas keamanan (security). Bukannya melerai, mereka justru memegangi korban sehingga tidak bisa bergerak. Saat itulah RG memukuli wajah dan mata korban, dibantu rekannya dan satu orang lagi," jelas Matthew.

Usai pengeroyokan, korban dibawa petugas keamanan ke ruangan khusus, lalu diantar pulang oleh dua rekannya. Sesampainya di rumah, korban mengeluh sesak napas, pusing, serta tidak bisa berjalan hingga harus dilarikan ke National Hospital untuk menjalani rawat inap.

Dampak dari kejadian tersebut, rencana korban untuk melanjutkan pendidikan ke Tiongkok terpaksa ditunda akibat kondisi psikis yang terguncang dan memerlukan pendampingan psikolog.

Ibu korban, Fany Agustin, menyampaikan keprihatinannya atas trauma berat yang dialami sang anak.

"Korban trauma dan tidak bisa berada di keramaian. Banyak dampak psikologis yang dihadapi, padahal anak saya masih muda dan punya banyak rencana masa depan," tutur Fany.

Penjelasan Kepolisian dan Jeratan Pasal

Kanit II Subdit III Jatanras Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan pengeroyokan tersebut pada 20 Februari 2026.

"Status terlapor sudah kami naikkan dan tetapkan sebagai tersangka, yaitu RG dan JJ yang berusia dewasa, serta satu orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan," kata Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Karena salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganannya dilakukan secara khusus," pungkas Kompol Eko Cipto. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Lely Yuana
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.