Alokasi Dana Pengamanan Rp 2,7 Miliar, Saksi Sidang Maidi Ungkap Dana Taktis dari Fee Proyek
Dalam sidang terungkap aliran dana untuk aparat penegak hukum (APH) dengan dalih pengamanan. Dana tersebut diduga berasal dari fee proyek OPD.
MADIUN – Sejumlah saksi di persidangan kasus korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun, menyebut adanya aliran dana untuk aparat penegak hukum (APH) dengan dalih pengamanan.
Dalam sidang dengan dengan terdakwa Wali Kota Madiun non aktif H Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto, terungkap jika aliran dana tersebut diduga berasal dari fee proyek OPD.
Hesti Setyorini Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Madiun pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/7/2026) mengungkapkan besaran fee proyek fisik dibahas dalam rapat internal Dinas PUPR.
"Kesepakatan di rapat, untuk proyek PL (penunjukan langsung) ditetapkan fee 10 persen dan untuk fee proyek lelang 4 persen," ujar Hesti.
Tidak hanya besaran fee proyek, rapat yang dihadiri kepala dinas dan tiga kabid itu juga membahas alokasi dana pengamanan untuk aparat penegak hukum (APH) yang dialokasikan sebesar Rp 2,7 miliar.
Dana pengamanan tersebut untuk alokasi selama satu tahun. "Biasanya untuk 'etan' (timur) dan 'kulon' (barat)," ujar Hesti.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar kemudian meminta penjelasan mengenai istilah 'etan' dan 'kulon' tersebut.
Hesti menjelaskan bahwa yang dimaksud 'etan' merujuk pada istilah 'omah etan' sebutan untuk institusi kepolisian. Sedangkan 'kulon' atau 'omah kulon' adalah sebutan untuk kejaksaan.
"Ini saya dengarkan selalu saja untuk kepolisian dan kejaksaan buat pengamanan. Memangnya ada masalah apa?" tanya Ernawati.
Menjawab pertanyaan itu, Hesti mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan. Alokasi anggaran pengamanan tersebut diambilkan dari dana taktis masing-masing bidang.
Dana taktis berasal dari fee proyek yang dikerjakan rekanan tahun anggaran 2025. "Untuk bidang cipta karya terkumpul sekitar Rp 700 juta dari fee proyek dan sisa anggaran pemeliharaan," ungkap Hesti.
Menurut Hesti, setiap kali ada permintaan pengumpulan dana atas arahan Thariq Megah pendistribusian melalui Kabid PSDA Dwi Setyo Nugroho dan Kabid Bina Marga Agus Dwi Sukamto.
Menjawab pertanyaan JPU KPK apakah dana itu untuk kepentingan pribadi Thariq, Hesti menjawab bukan. "Setahu saya untuk pengamanan tadi, bukan untuk kepentingan Pak Thariq," jawab Hesti.
Hesti juga mengaku pernah ikut mengumpulkan fee proyek-proyek untuk dana taktis pada 2023. Saat itu dia belum menjabat sebagai kabid.
Dana yang dikumpulkan dari rekanan konsultan perencanaan untuk berbagai kebutuhan yang tidak dianggarkan APBD. "Untuk wartawan, LSM dan ormas atau kalau ada perintah dari kabid saya," kata Hesti.
Selain di Dinas PUPR, aliran dana taktis ke APH juga terungkap dari keterangan Lismawati selaku Kepala Dinas Pendidikan.
Lismawati mengaku berutang ke koperasi pegawai sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada kepolisian sebesar Rp 100 juta dan kejaksaan sebesar Rp 150 juta.
“Karena sudah punya utang tadi, kabid-kabid dan tim eselon 2 dan 3 musyawarah. Kalau ada yang memberi (fee proyek) untuk bayar itu”, lanjutnya.
Lismawati mengungkapkan aliran dana taktis ke APH tersebut berkaitan dengan rekomendasi Maidi untuk proses PPDB yang kemudian menjadi permasalahan.
"Ya itu masalah PPDB. Ada beberapa yang minta rekomendasi ke pak Maidi. Terus begitu masuk ada yang mempermasalahkan," jelasnya.
Lismawati menyampaikan utang tersebut dicicil menggunakan fee proyek dari rekanan pelaksana PL yang dikelola oleh Kusnadi salah seorang kabid di Dindik.
Pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana taktis bila dibutuhkan juga dilakukan Kusnadi. Namun, Lismawati mengaku tidak tahu menahu besaran maupun asal fee.
"Menyampaikan yang penting ini ada (uang). Tapi dari siapa dan dari rekanan mana tidak disampaikan," kata Lismawati.
Keterangan Lismawati pada persidangan dibantah oleh terdakwa Maidi. Bantahan itu terkait rekomendasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang kemudian dipermasalahkan. Maidi berdalih pada pertengahan 2024 dirinya sudah tidah menjabat sebagai wali kota. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

