TIMES JATIM, SURABAYA – Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya,-walaupun pada akhirnya dicabut,- dan juga beberapa pelaporan terkait tayangannya “Mens Rea” di Netflix ikut memanaskan perbincangan publik.
Kasus yang menimpa Pandji menambah daftar kontroversi yang kini bersinggungan dengan ranah hukum pidana.
Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 300, 301, 242, dan 243 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda juga mengimbau warga agar tenang dan tidak terprovokasi.
Namun baik PBNU maupun PP Muhammadiyah menolak jika kedua kelompok pelapor dikaitkan dengan organisasi induknya. Publik pun mempertanyakan konteks pelaporan ini: apakah menyangkut penghinaan agama, ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, atau satir politik yang kini sering dianggap berpotensi pidana.
Di Kota Malang, dua kelompok masyarakat secara terpisah melaporkan Pandji yang dinilai materi dalam acara Mens Rea mengandung unsur pelecehan terhadap agama Islam.
Laporan pertama diajukan oleh Umat Islam Kota Malang pada Senin (12/1/2026) kemarin. Dalam laporan bernomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur itu, Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan atau penghinaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 304 KUHP Nasional.
Laporan kedua disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Literasi Akademisi Muslim pada Selasa (13/1/2026).
Isu Krusial: Perolehan Barang Bukti
Di balik aspek politis dan sosial yang ramai di media, terdapat isu hukum yang tidak kalah penting: sah tidaknya alat bukti yang diajukan. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa sebuah flash disk. Hal ini disorot oleh akademisi hukum pidana Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Aris Hardinanto, ketika dikonfirmasi pada Senin (12/1/2025). Menurut Aris, keberlakuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif mulai 2 Januari 2026 membawa standar baru dalam soal pembuktian.
“Dalam KUHAP yang baru, alat bukti harus diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum. Ini berbeda dari KUHAP 81. Putusan MK soal alat bukti elektronik sebelumnya juga menguatkan prinsip itu,” ujar Aris.
Konteks tayangan digital seperti Netflix membuat isu ini semakin teknis karena menyentuh ranah elektronik dan kekayaan intelektual.
Pasal 235 ayat (1) KUHAP menetapkan delapan jenis alat bukti termasuk bukti elektronik. Ayat (3) menegaskan seluruh alat bukti harus autentik serta diperoleh dengan tidak melawan hukum. Pertanyaan besarnya: apakah isi dalam flash disk tersebut memenuhi syarat tersebut?
Masalah Akses: Rekaman Netflix Bisa Jadi Soal Baru
Menurut Aris, flash disk sebagai fisik tidak menjelaskan apa-apa tanpa mengetahui bagaimana konten di dalamnya diperoleh. Ia mencontohkan skenario jika isi flash disk adalah rekaman tayangan Netflix.
“Tayangan Netflix tidak bisa diunduh secara legal tanpa fitur resmi. Kalau didapat secara melanggar syarat penggunaan atau melanggar hak cipta, maka alat buktinya perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Selain soal legalitas akses, terdapat potensi isu hak cipta dan EULA (End User License Agreement) platform streaming. Jika rekaman diambil melalui perekaman layar (screen recording), hal ini bisa dianggap pelanggaran hukum lain di luar perkara pokok.
Polisi Berpeluang Minta Data ke Netflix
Aris menilai penyidik dapat menempuh mekanisme klarifikasi melalui Netflix untuk menguji autentikasi bukti. “Bisa bersurat ke Netflix. Itu langkah yang sangat mungkin dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasus Pandji kini berada dalam persimpangan antara tafsir ekspresi seni, dugaan penodaan SARA, dan standar pembuktian pidana dalam sistem hukum baru. Sementara diskursus publik masih terbelah antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kelompok beragama, proses hukum yang berjalan akan menjadi rujukan penting bagi kasus serupa ke depan. (*)
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |