TIMES JATIM, MOJOKERTO – Nasib pilu yang dialami bocah Taman Kanak-kanak (TK) perempuan berumur 6 tahun. Bocah yang bertempat tinggal di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto menjadi korban rudapaksa tiga bocah Sekolah Dasar (SD) yang baru berumur 8 tahun.
Kisah pilu ini terungkap pada saat Kuasa Hukum korban, Krisdiyansari bersuara terkait kasus yang saat ini sedang ia dampingi. Krisdiyansari menyatakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 7 Januari 2023. Awalnya, korban diajak oleh bocah yang merupakan tetangganya sendiri untuk bermain. Korban diajak ke sebuah rumah kosong. Di sanalah korban di rudapaksa. Akibatnya korban yang masih duduk di bangku sekolah TK itu mengalami trauma hingga tidak mau masuk sekolah.
"Korban dipaksa untuk tidur dan dipelorot celananya untuk disetubuhi bergantian oleh ketiga pelaku," katanya, Kamis (19/01/2023).
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dengan kondisi baju kotor. Keesokan harinya, korban mengeluhkan kesakitan saat buang air kecil. Namun korban tidak bercerita terkait kejadian yang menimpanya.
Menurut Krisdiyansari, keluarga baru mengetahui setelah salah satu teman korban menceritakan kepada pengasuh korban. "Nah pengasuhnya ini baru kasih tahu ke orang tua korban pada 8 Januari 2023," jelasnya.
Orang tua korban pun geram dan melaporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Oleh Pemdes difasiltasi untuk mediasi dengan pihak keluarga tiga terduga pelaku. "Dimediasi oleh Kepala Desa sebanyak dua kali namun nihil," tandas Krisdiyansari.
Karena tidak ada titik temu, akhirya orang tua korban membuat visum dan melaporkan ke Polres Mojokerto pada 10 Januari 2023. Disana, orang tua korban juga diarahkan ke P2TP2A untuk dilakukan pendampingan oleh psikolog.
"Tanggal 18 Januari 2023 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan 2 saksi. Hari itu juga penyidik mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan terlapor," beber Krisdiyansari.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut dia, ada salah satu dari tiga pelaku yang menjadi pelaku utama. Pelaku utama ini berkali-kali menyetubuhi korban saat di TK A pada tahun 2021.
"Kalau dari pengembangan kasusnya baru ketahuan dari pengakuan korban ini yang kelima. Pelaku utamanya pada itu 5 kali, yang dua baru sekali," ungkapannya.
Akibat perbuatan tiga bocah tersebut, korban mengalami trauma. Bahkan enggan masuk sekolah. "Kondisi terakhir korban tidak mau sekolah lagi dan mudah marah," pungkas Krisdiyansari.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan laporan tersebut. "Iya, sementara dalam proses penyelidikan. Untuk laporan hari Jumat kemarin," jelas singkat Gondam.
Sementara, Kabid Perlindungan Anak P2TP2A, Ani Widiastuti juga telah melakukan pendampingan terhadap anak sekolah TK korban pemerkosaan. "Orang tuanya beserta keluarganya sudah melaporkan ke kami. Sehingga kita harus asesesmen, penyembuhan trauma terhadap anak," katanya.
Ia menjelaskan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma tidak bisa dilakukan hanya satu kali, tergantung perkembanganya. Sejauh ini pihaknya masih mengasesmen korban tersebut satu kali. "Kemungkinan akan kita asesmen untuk yang kedua kali. Karena ada perkembangan-perkembangan dari PH korban (penasihat hukum) masih ada trauma dan tidak mau sekolah," terang Ani.
Disinggung soal hasil pendampingan, Ani enggan membeberkan, karena itu menjadi rahasia yang tidak boleh diketahui oleh publik.
"Hasilnya di rahasiakan. Yang jelas, ketika di proses pemeriksaan penyidikan, pengadilan mungkin anak-anak tidak bisa cerita dengan sesungguhnya, jadi perlu penguatan mentalnya untuk bercerita, ada rasa takut ketika bertemu orang," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Irfan Anshori |