https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi, Direksi Pelindo III Ditahan Kejari Tanjung Perak

Minggu, 30 November 2025 - 15:41
Direksi Pelindo III Ditahan Kejari Tanjung Perak atas Dugaan Korupsi Petinggi Pelindo ditahan Kejaksaan Tinggi Negeri Tanjung Perak atas dugaan korupsi, Minggu (30/11/2025). (Foto: Dok.Kejari Tanjung Perak)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan beberapa minggu yang lalu. Petugas Kejari menetapkan 6 orang tersangka, diantaranya 3 Direksi Pelindo III dan Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Yakni AWB (mantan Regional Head Pelindo III periode 2021-2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024), MYC (Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024), dan DWS (Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024).

Setelah pihaknya memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan ekspose perkara, Kajari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menyatakan, penetapan  tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan  bukti yang kuat. 

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar," ujar Darwis dalam keterangan, Minggu (30/11/2025).

Ia menambahkan, bahwa peran masing-masing tersangka secara bersama atau individu, semuanya telah terverifikasi melalui bukti yang dimiliki oleh peneliti. 

"AWB, HES, EHH melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, dan tanpa meminta KSOP Utama melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian," ungkapnya. 

Darwis mengatakan, mereka juga melakukan penunjukan langsung PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana dasar untuk pengerukan dengan alasan 'perusahaan terafiliasi' yang ternyata tidak sesuai aturan perundang-undangan. 

"Pekerjaan akhirnya dialihkan ke PT Rukindo dan PT SAI," imbuhnya.

Sementara itu, HES dan EHH menyusun HPS atau OE sebesar Rp200,583,193,000 secara tidak layak menggunakan data tunggal dari PT SAI. 

"Penyusunan tersebut tanpa konsultan dan engineering estimated, serta membuat RKS yang sengaja dibuat agar PT APBS memenuhi syarat meskipun tidak memiliki kemampuan," ujarnya lebih lanjut.

Darwis membeberkan, AWB dan HES tidak melakukan monitoring pekerjaan, sehingga PT APBS bebas mengalihkan tugas pengerukan.

"Pelindo III melakukan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang merupakan syarat wajib," sambungnya.

Sedangkan MYC dan DWS, Darwis menyebut mereka melakukan mark up HPS/OE untuk mendekati standar Pelindo III, sedangkan F menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam surat penawaran.

"F, MYC, dan DWS tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan mengalihkan tugas kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak," ujarnya. 

Darwis menjelaskan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa Timur).

Hal itu diambil berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan berlangsung mulai hari ini (27 November 2025) sampai 16 Desember 2025.

Untuk kepastian potensi berapa kerugian negara, Darwis belum bisa memastikan secara rinci. Meski, telah ada uang titipan sebesar Rp70 miliar dari PT APBS. 

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.