TIMES JATIM, PACITAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait situasi keamanan di Surabaya dan sekitarnya. ASN diminta tidak mengenakan seragam dinas dan tidak menggunakan kendaraan berplat merah mulai 1 hingga 4 September 2025.
Surat bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni.
Dalam edaran disebutkan:
“Mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini di wilayah Surabaya dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur disarankan selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 s/d 4 September 2025 untuk tidak memakai seragam yang ditentukan namun memakai baju bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas yang menggunakan plat merah sampai dengan kondisi membaik.”
Kebijakan sementara ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di wilayah kerja Surabaya dan sekitarnya.
Edaran itu dipastikan tidak mengganggu layanan publik. Aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal meski ada penyesuaian pakaian dan kendaraan dinas.
BKD Jatim berharap seluruh pegawai mematuhi imbauan hingga kondisi keamanan kembali kondusif.
Demikian surat yang ditandatangani Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Beredar Surat BKD Jatim, ASN Diminta Pakai Baju Bebas Rapi dan Hindari Kendaraan Dinas
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Imadudin Muhammad |