https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pj Bupati Bondowoso Prihatin Oknum Kadis Terjerat Korupsi Rp4,8 Miliar

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:04
Pj Bupati Bondowoso Prihatin Oknum Kadis Terjerat Korupsi Rp4,8 Miliar Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa eks Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), inisial M, yang terjerat kasus korupsi rekonstruksi jalan senilai Rp4,8 miliar. 

Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Bambang Soekwanto usai memberikan arahan kepada sejumlah pejabat eselon II dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso, Rabu (17/7/2024). 

“Bagaimanapun beliau (eks Kepala BSBK, red) keluarga besar saya,” kata dia saat dikonfirmasi. 

Sebenarnya sejak kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Bambang mengaku sudah mengingatkan OPD untuk membenahi sistem dan mentalitas SDM di dalamnya. 

“Alhamdulillah sekarang ini teman-teman lebih kompak, solid. Saya selaku Pj kepala daerah daerah harus memberikan support,” terang dia. 

Pj Bupati juga meminta agar ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso tidak takut tekanan dari pihak manapun, selam mereka bekerja sesuai regulasi yang ada. 

Menurutnya, kasus yang menjerat oknum pejabat tersebut harus menjadi introspeksi diri bagi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso. 

Ia juga mengimbau agar pejabat tidak bermain-main dengan aturan. Kerja ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bambang juga berinisiatif meluncurkan aplikasi yang memuat transparansi setiap program. Baik kegiatan sosialisasi dan semacamnya sehingga bisa dimonitor oleh masyarakat. “Sehingga tidak ada lagi yang fiktif dan semacamnya,” imbuh dia. 

Diberitakan sebelum, eks Kepala Dinas BSBK inisial M sekaligus Kepala Diskoperindag tersebut ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Selasa (16/7/2024). 

Eks Kepala BSBK tersebut dijadikan tersangka bersama dua rekanan dari Jember inisial ES dan RM. 

Ketiganya diduga melakukan korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegaljati Kecamatan Sumberwringin dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) reguler tahun 2022 di BSBK. 

Total anggaran pembangunan jalan tersebut Rp4,8 miliar lebih. Namun diduga kekurangan volume dalam pengerjaannya. Akibat dugaan korupsi tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.