TIMES JATIM, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil meringkuk home industri produksi miras ilegal. Berbagai jenis minuman beralkohol dioplos dan dipalsukan di home industri ini. 2 tersangka berhasil diringkus Polres Mojokerto Kota.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Polres Mojokerto Kota di Aula Hayam Wuruk, Kota Mojokerto, Senin (10/2/2025).
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras ilegal. Penggerebekan dilakukan oleh Sat Samapta Polres Mojokerto Kota setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras (miras) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis merk minuman keras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral,” kata AKP Siko, Senin (10/2/2025).
Alhasil sepasang suami istri dengan inisial AG (48) dan YL (43) diamankan petugas. Mereka ditangkap atas dugaan memproduksi miras ilegal.
“Selain itu, terkumpul barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai merek, 2 buah handphone pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya yang kita amankan seperti galon corong saringan selang dan lain-lainnya,” terangnya.
"Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar," sambung AKP Siko.
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya untuk dijual. Tersangka, YL juga mengaku menjual miras tersebut di toko miliknya.
AKP Siko menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkas AKP Siko.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Mojokerto Gerebek Home Industri Miras Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |