https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sidang Pengerusakan Kantor Arema FC, Bukti dan Saksi Menguatkan Ambon Fanda Vonis Bebas

Rabu, 20 September 2023 - 15:35
Sidang Pengerusakan Kantor Arema FC, Bukti dan Saksi Menguatkan Ambon Fanda Vonis Bebas Suasana persidangan delapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC di PN Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar sidang pengerusakan kantor Arema FC, Rabu (20/9/2023) dengan agenda pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Ambon Fanda dan Fery Cs.

Dalam pembacaan pledoi, pihak terdakwa Ambon Fanda memastikan seluruh bukti dan saksi yang telah digelar selama persidangan berlangsung menguatkan bahwa Ambon Fanda dapat divonis bebas.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengatakan, dalam pledoi tersebut Ambon Fanda meminta dapat divonis bebas, karena tidak ada satu bukti pun yang menyatakan Ambon bersalah.

Arek-Malang.jpgSejumlah massa dari Arek Malang saat berdemo di depan kantor PN Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

"Keterangan saksi-saksi yang dimunculkan di persidangan tidak ada yang mengaku bahwa Ambon mengarah ke kantor Arema FC," ujar Adi, Rabu (20/9/2023).

Fakta-fakta yang tersaji dalam persidangan, seperti halnya soal konsolidasi yang dilakukan Ambon Fanda jelas terbukti bahwa ia merencanakan aksi di wilayah Kabupaten Malang dan bukan di Kantor Arema FC.

"Fery saat sidang juga mengatakan bahwa dia dan Ambon itu melakukan aksi yang berbeda, meski konsolidasi di hari yang sama, tapi tempatnya berbeda," ungkapnya.

Selanjutnya, soal potongan video yang menjadi satu-satunya bukti yang ditujukan kepada Ambon diduga menjadi otak pergerakan aksi juga tak terlalu begitu relevan.

"Perekam video waktu konsolidasi menyampaikan bahwa Ambon tidak mengarahkan ke kantor Arema FC, tapi ke Kepanjen," tuturnya.

"Video yang diputar JPU itu hanya video TikTok, gak ada video asli sebagai pembanding. Ketika memunculkan bukti elektronik, seharusnya juga memunculkan UU ITE, tapi ini tidak," sambungnya.

Selanjutnya, soal pernyataan Ambon Fanda dalam video konsolidasi, yakni mengatakan 'Chaos', itu juga tak membuktikan adanya hasutan.

Bahkan, hal tersebut juga dikuatkan oleh saksi ahli bahasa yang menyebut bahwa kata 'Chaos' tersebut belum bisa masuk dalam unsur pidana.

"Sama saja, mohon maaf ya, seperti suporter yang ada di Stadion bilang di bunuh saja, terus ketika ada kematian saat pertandingan, apa suporter yang bilang gitu apa bisa dipidanakan ? Kan sama saja, apa bedanya dengan Ambon," jelasnya.

Disisi lain, menurutnya selama sidang berlangsung majelis hakim masih dinilai netral dan tak ada kejanggalan sama sekali.

Oleh sebab itu, ia berharap hakim dapat memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ambon Fanda di kasus pengerusakan kantor Arema FC.

"Kami mohon semoga hakim bisa diketuk hati dan pikirannya agar bisa memberikan keadilan terhadap Ambon Fanda," ucapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariyanto menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan berkas replik yang bakal digelar pada Minggu depan (27/9/2023) mendatang.

"Waktunya satu Minggu, kita akan memberikan replik. Nanti kita susun dan kita bacakan Minggu depan," tandasnya.

Sebagai informasi, sejumlah massa dari Arek Malang terlihat mengawal persidangan yang dijalani oleh Ambon Fanda dan Fery Cs.

Mereka melakukan demo di depan gerbang kantor PN Malang sejak pagi hingga persidangan selesai demi mengawal keadilan bagi delapan tahanan.

Diketahui sebelumnya, kedelapan terdakwa dituntut dua pasal berbeda. Untuk Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut pasal 160 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun.

Kemudian untuk keenam terdakwa lainnya, yakni Andika Bagus Setiawan, Adam Rizky Satria, Moch Fauzi, M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia dituntut pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 bulan penjara. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.