https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Bondowoso Tahan ASN Tersangka Kasus Bantuan Traktor

Rabu, 27 September 2023 - 15:07
Kejaksaan Negeri Bondowoso Tahan ASN Tersangka Kasus Bantuan Traktor Seorang ASN inisial BPL saat digelandang menuju mobil tahanan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kejari Bondowoso) resmi menahan seorang ASN inisial BPL karena diduga menyelewengkan bantuan traktor roda empat.

Tampak BPL diangkut menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Klas IIB Bondowoso, Rabu (27/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap.

Kemudian jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada jaksa penuntut umum.

"Jaksa penuntut umum melakukan penahanan kepada BPL untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk diserahkan ke Tipikor," kata dia. 

Menurutnya, dulu BPL merupakan PPL di Dinas Pertanian.

Saat masih menjabat sebagai PPL, yang bersangkutan diduga menyelewengkan bantuan traktor roda empat yang ditujukan pada kelompok tani Remang Jaya II di Desa Cindogo Kecamatan Tapen.

Kerugian sementara satu traktor roda empat ini mencapai Rp 319 juta. 

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengalihkan bantuan traktor ke pihak lain. 

"Dialihkan itu bisa dijual, digadaikan atau disewakan," paparnya.

Sementara kelompok tani yang seharusnya mendapatkan manfaat bantuan ini justru tidak menerima.

"Hanya disuruh tanda tangan saja," jelas dia saat press conference.

Penyidik juga sempat menyita barang bukti traktor roda empat. Namun nomor rangkanya tidak sesuai dengan Traktor bantuan pemerintah.

"Sebenarnya barang bukti itu bukan yang saharusnya diterima kelompok tani," jelas dia. 

Pihaknya masih terus mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat.

Kajari berharap, ada fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan nanti. Termasuk jika ada eks atasannya yang terlibat.

"Makanya kami akan fokus di pengembangan itu sambil berjalan persidangan," tegas dia.

Menurutnya, BPL melanggar pasal 2 atau 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor.(*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.