https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

4,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Gresik Dimusnahkan

Jumat, 12 September 2025 - 12:36
4,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Gresik Dimusnahkan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik) memusnahkan rokok ilegal. (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIK – Sebanyak 4,3 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Gresik Jawa Timur dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik).

Selain itu, petugas juga memusnahkan barang bukti 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter MME senilai Rp 7,51 miliar. Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan pada di incinerator.

Kepala Bea Cukai Gresik menjelaskan sepanjang Tahun Anggaran 2024–2025, KPPBC TMP B Gresik telah melakukan berbagai penindakan di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan sebagai bagian dari operasi pasar yang rutin digelar setiap hari.

"Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA lokal atau arak ilegal sebanyak 836,45 liter," kata Asep Munandar, Jumat (12/9/2025).

Asep menjelaskan, nilai total barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp7,51 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar hampir Rp5 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan akumulasi pelanggaran sepanjang 2024-2025 yang berasal dari berbagai modus, termasuk 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut.

"Sampai saat ini kami telah menerima denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kali penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan," ujarnya.

Selain itu, kantor ini juga melakukan penyidikan terhadap kasus rokok ilegal. Pada 2024, tersangka LH telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Tahun 2025, tersangka J.W menerima vonis 1 tahun penjara atas kasus serupa

Asep Munandar menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas industri rokok dan MMEA legal, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal sambil melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

"Kementerian Keuangan melalui DJBC terus menggencarkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim, Agung Budi Setiyadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pihaknya mendukung kegiatan pemusnahan barang sitaan ini.

"Kegiatan pemusnahan barang sitaan ini merupakan langkah koordinatif sinergi antara DJBC dengan DJKN," ujar Agung Budi Setiyadi. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.