TIMES JATIM, BANYUWANGI – Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Adrianus Yansen Pale, laporkan M Arif Wijaya, saksi Cabup Cawabup Banyuwangi, nomor urut 02, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi (Ali-Ali) ke pihak kepolisian, Rabu (4/12/2024).
Dia melapor lantaran tak terima dan merasa difitnah telah disebut tidak netral alias berpihak pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa kemarin (3/12/2024).
“Saya tidak terima, saya melaporkan dugaan fitnah dan kebohongan,” kata Ansel, sapaan akrab Adrianus Yansen Pale, saat diwawancara wartawan.
Seperti diketahui, saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Selasa kemarin (3/12/2024), M Arif Wijaya, membacakan Surat Pernyataan dari Santo Hadi Mulyono, warga Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Isinya adalah pengakuan Santo yang mengetahui dan mengikuti pertemuan di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, pada 16 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dijabarkan, pertemuan itu diikuti Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, salah satu oknum aktivis dan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi bersama sejumlah anggota. Dikatakan, isi pertemuan membahas temuan beras sembako dan pengkondisian pemenangan Cabup Cawabup Banyuwangi, nomor urut 01, Ipuk-Mujiono.
Ansel, selaku Ketua Bawaslu Banyuwangi, disebut telah mengintruksikan bahwa Cabup Cawabup Banyuwangi, nomor urut 01 harus memenangkan Pilkada Kabupaten Banyuwangi. Dan ditegaskan bahwa memenangkan Cabup Cawabup Banyuwangi, nomor urut 01 itu merupakan perintah dari bapak.
Yang membuat Ansel meradang, pembacaan Surat Pernyataan tersebut tersiarkan langsung atau Live. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, memang menyiarkan langsung proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, melalui akun media sosial Youtube.
“Pertama nama saya sendiri yang disebut dalam rekaman video. Terus kemudian dibacakan oleh seseorang inisial A dalam forum rekapitulasi dan disana diperdengarkan, ditayangkan secara live dan disaksikan seluruh masyarakat Banyuwangi,” ungkapnya.
Dijelaskan, kedatangan ke Polresta Banyuwangi ini, Ansel melaporkan M Arif Wijaya, selaku saksi Cabup Cawabup Banyuwangi, nomor urut 02, Ali-Ali dan Santo Hadi Mulyono, si pembuat Surat Pernyataan.
Selain Ansel, secara kelembagaan Bawaslu Banyuwangi, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Khomisa Kurnia Indra, juga ikut melayangkan laporan. Sebagai terlapor adalah sejumlah akun media sosial dan beberapa pihak yang diduga menyebarkan rekaman video pernyataan M Arif Wijaya dalam forum rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Selasa kemarin (3/12/2024).
Sementara itu, hingga saat ini wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi kepada M Arif Wijaya, saksi Cabup Cawabup Banyuwangi, nomor urut 02, Ali-Ali, yang membacakan Surat Pernyataan Santo Hadi Mulyono. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |