TIMES JATIM, SURABAYA – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perkara perasuransian PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (16/10/2025).
Korporasi yang berlokasi di Kota Surabaya tersebut menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi atau usaha pialang reasuransi tanpa memiliki ijin usaha alias broker gadungan.
"OJK melalui penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya tindak pidana menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi atau reasuransi tanpa ijin, tersangka diancam pidana berdasarkan pasal 81 juncto pasal 73 ayat 2 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian," terang Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana saat press conference di Kantor OJK Jatim, Kamis (16/10/2025).
Penyidik OJK telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu NH sebagai tersangka individu selaku Komisaris PT ASA dan PT ASA sendiri selaku korporasi yang dalam hal ini diwakili oleh AB, Direktur PT ASA.
Adapun ketentuan pidana yang diatur di dalam pasal 73 ayat 2 adalah berupa pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Sementara, pelanggaran oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dapat dikenai ancaman pidana paling banyak 600 miliar rupiah.
Penyidik OJK Yudha M Setiabudi, turut mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 kepada jaksa penuntut umum dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Selanjutnya OJK bersama jaksa penuntut umum pada hari ini melaksanakan tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya khusus untuk tersangka korporasi yaitu tersangka AB," katanya.
Sedangkan tersangka individu NH saat ini belum dapat diserahkan dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
"Setelah sehat, tentu akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," tandasnya.
Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Dalam konteks perkara yang sedang kita bahas ini, terjadi sejak Mei 2023 sampai dengan 2024," ungkapnya.
Diketahui, PT ASA memberikan jasa keperantaraan kepada para pemegang polis yang melakukan penutupan asuransi kepada sejumlah perusahaan asuransi.
PT ASA bahkan menerima surat rujukan dari pemegang polis dan bertindak seolah-olah sebagai konsultan serta pihak perantara dalam pengelolaan polis.
Namun, dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT ASA tidak memiliki ijin usaha dari OJK untuk melaksanakan kegiatan sebagai pialang asuransi maupun pialang reasuransi.
"Dalam penanganan dugaan tindak pidana tersebut, tentunya OJK melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara lengkap dan bertahap sesuai KUHAP. Bahkan, sebelum KUHAP kita juga melakukan tahap pengawasan oleh pengawas perasuransian, kemudian melakukan pemeriksaan khusus," katanya.
OJK memastikan penegakan hukum dalam sektor jasa keuangan dilakukan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa industri keuangan serta melindungi industri jasa keuangan dari praktik-praktik ilegal.
"Ketika ada pihak yang menawarkan jasa keperantaraan, mesti kita aware tentang ijin usaha sebagai kegiatan perantaraan atau broker yang semuanya tercatat di OJK. Itu bisa diperoleh dari barcode ijinnya yang ditunjukkan nanti tinggal discan," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Jatim Serahkan Tersangka Broker Asuransi Gadungan ke Kejaksaan Negeri Surabaya
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |