https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Maling Toko Asal Pasuruan Dibekuk di Kota Malang Usai Beraksi Dua Kali

Senin, 17 Maret 2025 - 15:35
Maling Toko Asal Pasuruan Dibekuk di Kota Malang Usai Beraksi Dua Kali Tersangka maling toko kelontong saat dihadirkan Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pria asal Pasuruan berinisial AP (42) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota usai dua kali membobol toko kelontong di wilayah Blimbing, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, tersangka melakukan aksinya dua kali di wilayah Kota Malang dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Diakuinya, tersangka asal Pasuruan itu spesialis membobol toko kelontong hanya di wilayah Kota Malang saja.

“Modus tersangka ini masuk ke Kota Malang tujuannya hanya untuk membobol toko,” ujar Kompol Sholeh, Senin (17/3/2025).

Diketahui, tersangka pertama kali melakukan aksinya pada Oktober 2024 lalu dan aksi kedua ia lakukan pada November 2024 lalu.

Pada aksi pertama di toko kelontong Jalan Laksda Adi Sucipto, tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta serta beberapa bungkus rokok. Total kerugian korban, sekitar Rp3 juta.

Aksi keduanya di wilayah yang sama, ia membawa kabur uang tunai dan tabung LPG 3 kilogram dengan total kerugian korban sebesar Rp4 juta.

“Jadi ini spesialis membobol toko, dimana dalam rentan waktu 5 bulan ini, sudah dua kali beraksi,” ungkapnya.

Alasan tersangka memilih Kota Malanh sebagai sasaran aksi pencuriannya, karena tersangka menilai di Kota Malang banyak toko dan mudah untuk dicuri.

“Memilih Malang, karena ramai, banyak toko dan toko-toko itu menurutnya gampang dicuri,” katanya.

Saat menjalankan aksinya, tersangka kerap menyamar sebagai pembeli. Kemudian, saat melihat pemilik toko lengah atau tertidur, ia langsung melancarkan aksinya.

“Dia gak punya pekerjaan. Kerjaanya mencuri ini,” imbuhnya.

Akhirnya, tersangka pun ditangkap di kediamannya Pasuruan, Minggu (16/3/2025) kemarin malam. 

“Dia gak pernah mencuri di Pasuruan. Tersangka kami tangkap kemarin malan di rumahnya, Pasuruan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AP pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.