TIMES JATIM, MADIUN – Empat oknum anggota polisi diduga terlibat peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba). Kasus tersebut terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun menangkap seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan seorang anggota Polres Madiun Kota (Polresta) berinisial HD.
Dari rumah HD, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 8,4 gram. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada tiga oknum polisi lainnya.
Setelah dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiga oknum anggota Polresta tersebut masing-masing berinisial AG berpangkat Iptu. Serta dua perwira pertama berpangkat Aipda.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan oknum anggota polisi yang terlibat kini sedang berjalan. Secara kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota. Sedangkan untuk pidana umum ditangani Polres Madiun.
“Ke Kapolres Madiun Kota, pemeriksaan di sana,” tulis AKBP Kemas melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan keterlibatan anggotanya dalam perkara narkoba.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen mendukung pemberantasan narkoba," tegas Wiwin. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Faizal R Arief |