TIMES JATIM, JOMBANG – Sebuah kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru SMP di Jombang menghebohkan publik setelah terungkapnya dugaan pelecehan terhadap murid berusia 14 tahun. Kepolisian Resort Jombang mengungkapkan kasus ini setelah menerima laporan pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Januari 2026, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa seorang guru berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan tersangka cukup mengejutkan. Ia menciptakan akun fiktif di media sosial, berpura-pura menjadi wanita, dan memanfaatkan komunikasi ini untuk menjalin kedekatan dengan korban yang dikenal pendiam. Dari sinilah, tersangka mulai mengirimkan video asusila dan merayu korban masuk ke dalam permainan berbahaya.
“Pelaku menggunakan akun palsu untuk merayu dan mengancam korban hingga terpaksa memenuhi keinginannya,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang.
Menurut penyelidikan, tindakan pencabulan terjadi di rumah tersangka dan berlangsung secara berulang dari tahun 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka mengajak korban menonton video porno, lalu melakukan tindakan tidak senonoh secara bergantian. Terjadi setidaknya lima pertemuan dengan pola serupa.
“Kami memberlakukan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap tersangka yang terancam hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk laptop dan ponsel berisi video porno. Meskipun baru satu laporan yang diproses, pihak kepolisian tetap terbuka untuk laporan lain setelah munculnya informasi menyebutkan kemungkinan adanya korban lain.
Dari pemeriksaan, kondisi psikologis korban menunjukkan dampak signifikan, termasuk indikasi ketertarikan pada sesama jenis. Polisi berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna pendampingan psikologis bagi korban.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan tidak pantas antara guru dan siswi beredar di sekolah, memicu pengakuan dari seorang siswa laki-laki yang juga mengalami kejadian serupa. Terungkap bahwa modus pelaku termasuk iming-iming bantuan akademik dan ancaman nilai.
“Perilaku ini sudah berlangsung lama dan sangat disayangkan,” tutup AKP Dimas Robin Alexander. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Modus Guru SMP Negeri di Jombang Menjalankan Aksi Bejatnya
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Deasy Mayasari |