https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Aksi Kakak Beradik Terlibat Narkoba, Motif Dendam Terungkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:11
Polres Malang Bongkar Aksi Kakak Beradik Terlibat Narkoba, Motif Dendam Terungkap Kapolres Malang AKBP Danang Setyo P.S. bersama jajaran, saat ungkap kasus kejahatan yang melibatkan kakak beradik. di Mapolres Malang, Senin (27/10/2025). (FOTO: Polres Malang)

TIMES JATIM, MALANG – Kasus kejahatan yang melibatkan kakak beradik diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (27/10/2025). Kasus ini mengejutkan, lantaran kakak kandung sendiri menjerumuskan adik sendiri menggunakan narkotika. 

Satreskrim Polres Malang mengungkap, seorang pria di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang bersama istrinya yang tega memaksa adik perempuannya menggunakan narkotika jenis sabu. Miris, adik perempuan tersangka suami-isteri ini masih berusia 17 tahun. 

“Kami telah mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” terang Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Senin (27/10/2025).

Dua pelaku utama tersebut diketahui berinisial HL alias Koko (28) dan DA (30), yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya nekat melakukan tindakan tersebut, dipicu motif dendam kepada orang tua korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Lawang karena anaknya tak kunjung pulang, sejak dijemput kakaknya pada Jumat, 10 Oktober 2025. 

Polisi kemudian berusaha menjemput korban di rumah pelaku, dan menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika. 

“Pelaku adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik. (Tujuannya) ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” tambah Danang.

Dalam penyelidikan, polisi juga menangkap satu pelaku lain berinisial MV alias Cipeng (27), yang turut menyediakan sabu dan membantu membuatkan alat hisap (bong) di rumah pelaku utama. 

Cipeng ini diketahui memasok sabu yang dibeli pelaku, seharga Rp 300 ribu juga Rp 150 ribu per paket.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, aksi itu berlangsung di rumah tersangka di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang. Dalam aksinya, kata AKP Nur, pelaku menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban dengan alat suntik yang sudah disiapkan. 

“Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan. Bahkan ketika gagal, pelaku memesan sabu tambahan dan mencoba kembali memaksa korban untuk mengisapnya,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat suntik berisi cairan diduga sabu, satu set bong dari botol air mineral, satu set bong dari botol kaca kecil, serta pipet kaca.

Hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui urin korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam sabu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Malang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul sabu yang didapat pelaku.

AKBP Danang kembali menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.