https://jatim.times.co.id/
Berita

Mediasi Deadlock, Bank Mandiri Tolak Ganti Rugi Nasabah KPR di Madiun

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:57
Mediasi Deadlock, Bank Mandiri Tolak Ganti Rugi Nasabah KPR di Madiun Kuasa hukum nasabah KPR dan legal officer Bank Mandiri memberi keterangan usai sidang mediasi. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Upaya mediasi antara nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dengan PT Bank Mandiri (Persero) menemui jalan buntu alias deadlock. Gugatan Dwi Ernawati warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun menuntut ganti rugi materiil dan immateriil ditolak pihak Bank Mandiri.

Penolakan tersebut tertuang dalam jawaban tertulis Bank Mandiri atas proposal penyelesaian perkara yang disampaikan penggugat. Surat tersebut ditandatangani Tedja Sapta Nugroho Consumer Loan Manager PT Bank Mandiri Consumer Loan Area Kediri.

Dalam surat yang ditujukan kepada hakim mediator PN Kota Madiun atas perkara perdata No 58/Pdt.G/2025/PN.Mad, Bank Mandiri menyatakan tidak menyetujui mekanisme penyelesaian yang disampaikan penggugat mengenai pemberian ganti rugi materiil dan immateriil.

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat, menilai penolakan tersebut merupakan bentuk arogansi Bank Mandiri sebagai representasi BUMN yang mengelola keuangan negara dan menjalankan fungsi perbankan.

"Tuntutan klien kami realistis, khususnya terkait gugatan materiil. Gugatan itu bisa dibuktikan dari pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami. Namun, semua bukti tersebut tetap ditolak oleh pihak Bank Mandiri," jelas Wahyu usai sidang mediasi.

Pengacara spesialis perbankan itu mengatakan penggugat hanya menuntut haknya. Bukan mencari keuntungan yang tidak sah. Sebagai nasabah, kliennya dirugikan akibat ketidakhati-hatian Bank Mandiri dalam menjalankan skema pembiayaan KPR.

Bukti-surat-dan-statemen-tertulis-Bank-Mandiri.jpgBukti surat dan statemen tertulis Bank Mandiri. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

"Inilah yang kami sebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan dari lembaga negara. Padahal yang dihadapi ini adalah rakyat kecil," ujar Wahyu.

Penggugat Bakal Ajukan Gugatan Baru, Begini Sikap Bank Mandiri

Pada hari yang sama, PN Kota Madiun juga menggelar sidang lanjutan gugatan Eka Putri Diana warga Desa Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat terhadap Bank Mandiri. Materi gugatan Eka Putri Diana sama dengan Dwi Ernawati yakni terkait KPR.

Pada sidang tersebut, kuasa hukum penggugat mengajukan permohonan gugatan dicabut. Yakni gugatan atas nama Eka Putri Diana dan Dwi Ernawati. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

"Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan gugatan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata gugatan nomor No 66/Pdt.G/PN dan 58/Pdt.G/PN Kota Madiun dicabut," ucap ketua majelis hakim Dian Lismana Zamroni.

Soal alasan pencabutan gugatan, Wahyu Dhita Putranto menyatakan hal itu bukan berarti upaya hukum penggugat berhenti. "Kami mencabut gugatan untuk kemudian menyusun gugatan baru yang lebih komprehensif dan menyasar seluruh pihak yang terlibat," ungkapnya.

Bukti-surat-dan-statemen-tertulis-Bank-Mandiri-a.jpgBukti surat dan statemen tertulis Bank Mandiri. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Selain Bank Mandiri, dalam gugatan berikutnya pihaknya akan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab OJK dinilai telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Selain OJK,  pihak lain yang juga akan digugat adalah developer dan Kementerian ATR/BPN.

"Langkah ini kami ambil agar persoalan ini benar-benar jelas dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Wahyu.

Pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi terkait gugatan dua orang nasabah KPR memberikan pernyataan secara tertulis yang disampaikan Hananto legal officer yang mewakili persidangan.

"Dapat kami sampaikan bahwa sebagai institusi yang konsisten mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Bank Mandiri akan mengikuti dengan baik proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Madiun," jelas Hananto.

Selanjutnya terkait permasalahan yang disampaikan, Hananto memastikan bahwa Bank Mandiri telah menjalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk itu, kami berharap seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi hingga adanya keputusan hukum yang mengikat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Kota Madiun menggelar sidang gugatan perdata terhadap Bank Mandiri. Penggugat merupakan nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.