https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

HP Guru di Banyuwangi Raib di ATM, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Langsung Dibekuk

Jumat, 07 Februari 2025 - 20:48
HP Guru di Banyuwangi Raib di ATM, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Langsung Dibekuk Pelaku aksi pencurian HP di Rogojampi Banyuwangi. (Foto : Polsek Rogojampi For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Aksi pencurian handphone (HP) yang terjadi di Mesin ATM Bank Mandiri, Desa Gitik berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi dengan waktu yang singkat.

Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial NH (46) yang seorang karyawan swasta asal Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi dibekuk polisi akibat ulahnya yang terekam CCTV.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, melalui Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron., mengungkapkan, bahwa kejadian bermula pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu, korban dengan inisial NA (30) seorang guru asal Desa Pengantigan sedang melakukan transaksi di ATM.

Saat itu, Kompol Imron menambahkan, korban menaruh HPnya diatas mesin ATM. Akibat lupa, NA meninggalkan HPnya begitu saja.

Beberapa saat setelah teringat HPnya tertinggal, tak berpikir panjang dirinya langsung kembali. Namun sayang, setelah kembali handphone tersebut sudah hilang.

“Mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh,” katanya, Jumat (7/2/2025).

Setelah tim dari Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi, petugas kepolisian langsung bertindak melakukan penangkapan dan pengamanan NH. 

Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bakti berhasil diamankan seperti 1 unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue, Tas selempang kulit warna coklat merk Polo Venzi, jaket warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan EXPERIENCE dan Flashdisk berisi rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil handphone tersebut karena ingin memilikinya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kompol Imron.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polresta Banyuwangi Polsek Rogojampi menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas. 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat beraktivitas di tempat umum. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.