TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sebanyak 1.800 botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak gagal tembus ke luar kota berkat kesigapan Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi. Aksi ini merupakan wujud komitmen nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya di depan RTH Kedayunan petugas berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, pada Rabu (08/10/2025).
Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui truk tersebut membawa 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, penindakan ini berawal dari patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang digelar pada jam rawan. Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” jelasnya.
Keberhasilan anggota di lapangan ini, lanjut Kombes Pol. Rama, merupakan wujud nyata dari upaya kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkapnya.
Untuk saat ini petugas mengamankan sopir beserta barang bukti dan membawa kendaraan ke Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |