TIMES JATIM, MALANG – Gelar kasus tersangka perusakan kantor dan pos pelayanan polisi di Kabupaten Malang menunjukkan fakta baru. Satreskrim Polres Malang menetapkan total 21 orang tersangka dalam kasus perusakan tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. mengungkapkan penanganan perkara terus dikembangkan. Dari hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan, menurutnya ditetapkan ada tambahan tersangka pelaku total 8 orang.
"Dari hasil pengembangan terdahap 13 pelaku awalnya, penyidikan kita lakukan dua kali. Pendalaman pertama ditetapkan 6 orang, kemudian bertambah lagi 2 orang tersang. Jadi, tersangka pelaku perusakan kini 21 orang," kata AKBP Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa, dan 6 lainnya masih berstatus anak. Kapolres menegaskan penanganan hukum terdahap semua tersangka terus berlanjut
"Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Kapolres.
Disebutkan, polisi sebelumnya mengamankan sejumlah pelaku di lokasi kejadian, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan lanjutan hingga pertengahan September 2025 ini.
“Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka.
Provokasi Melalui Medsos
AKBP Danang menambahkan, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Dalam percakapan di grup Whatsap yang terdapat pelaku, ditemukan pesan "pos polisi ae." Ini disimpulkan polisi sebagai sasaran aksi.
Sasaran perusakan pertama, adalah Pos Lantas Kebonagung Pakisaji, kemudian sejumlah pelaku bergerak dan menyasar Kantor Polsek Pakisaji.
Sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji menjadi sasaran aksi perusakan, pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Sejumlah pelaku terlibat dalam perusakan dengan cara melempar batu pavin, merobohkan tiang bendera, serta sempat merusak kaca pos polisi.
"Dua pelaku diamankan pertama kali MRA dan MPA. Ketika atau setelah kejadian perusakam, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Terungkap, sejumkah pelaku ada yang memang sudah saling kenal sebelumnya, namun ada yang bertemu saat sebelum melakukan tindakan bersama-sama.
"Motifnya, terprovokasi perkembangan informasi medsos dan situasi yang terjadi saat itu. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan," beber Kapolres Malang.
Perusakan terhadap fasilitas Polri, kata Kapolres, jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan akan tetap menindak pidana yang terjadi dan diperbuat para pelaku.
Menurutnya, dari hasil pengembangan penyidikan, tindak pidana ada yang mengarah pelanggaran Pasal 160 KUHP terhadap beberapa pelaku.
Ancaman Pasal Pidana Berlapis
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan bertahap. Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus polisi kembali menangkap 10 orang.
Penangkapan berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September.
“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Nur.
Ia menegaskan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi telah disita penyidik.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nur. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |