https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Selebgram Isa Zega Ditetapkan Tersangka Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 08 Januari 2025 - 20:03
Selebgram Isa Zega Ditetapkan Tersangka Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Selebgram Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik. (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Selebgram Iza Zega mendatangi Ditressiber Polda Jatim pada Rabu (8/1/2025). Kasus yang dituduhkan pencemaran nama baik, atas laporan Shandy Purnamasari pengusaha MS Glow. Saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. 

Datangnya Zega ini berdasarkan surat panggilan subdit siber Polda Jatim. Zega dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saya dipanggil tanggal 8 Januari. Sebagai warga negara yang baik saya mendatangi Ditressiber Polda Jatim. Tadi pemeriksaan selama tiga jam 16 pertanyaan. Saya sendiri ingin bertemu dengan pelapor, hanya saja pelapor saat ini tidak datang. Informasinya beliau sakit,” katanya. 

Laporan ini berawal dari rasa tersinggung Shandy terhadap konten Zega yang diunggah di insta story. Zega tidak menyangka ada yang tersinggung terhadap storynya. Ia mengaku akunnya itu hanya bercerita soal dunia anak-anak. 

“Di akun saya hanya mengunggah soal dunia anak-anak, jika ada yang tersinggung yang tidak tahu lagi. Dalam pemanggilan pertama ini saya juga ingin bertemu dengan pelapor,” ujarnya. 

Sementara Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon membenarkan selebgram Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan adanya laporan yang masuk dari Shandy. Dalam laporannya Shandy merasa tersinggung namanya diganti Shandysip oleh Zega. 

“Iya benar, Zega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pencemaran nama baik atas konten yang dibuat tersangka. Dalam pemeriksaan Zega terbukti melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Zega tidak ditahan. Karena adanya permohonan restoratif justice yang dilakukan tersangka. 

Atas kesalahan yang diperbuat Zega melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pidana penghinaan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik maksimal hukuman 4 tahun dan denda 750 juta. (*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.