https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

PN Malang Berhasil Eksekusi Rumah Mewah dan Ruko di Kasus Hardi-Valentina

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:52
PN Malang Berhasil Eksekusi Rumah Mewah dan Ruko di Kasus Hardi-Valentina Suasana eksekusi rumah mewah di Jalan Ijen dan ruko di Jalan Mundu Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pengadilan Negeri Malang (PN Malang) berhasil mengeksekusi sebidang tanah dengan luas 677 meter persegi beserta bangunan rumah yang ada di atasnya di Jalan Ijen Blok B Nomor 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, eksekusi rumah oleh PN Malang ini bermula dari kasus harta gono gini dengan tiga termohon, yakni FM Valentina, Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono menegaskan, eksekusi rumah ini merupakan tindaklanjut dari delegasi PN Tuban dalam kasus antara mendiang Hardi dan Valentina termasuk permohonan eksekusi yang diajukan ke KPKNL oleh pemenang lelang. "Dahulu atas nama nona Gina dan nona Gladys, sekarang atas nama Ingrid Utomo. Jadi objek yang dieksekusi hari ini sertifikat sudah atas nama pemohon (Ingrid)," ujar Rudi, Selasa (14/5/2024).

Eksekusi-Rumah-Mewah-2.jpg

Rudi mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sesuai rencana. Setelah dibacakan dasar eksekusi, tim juru sita PN Malang langsung melakukan eksekusi. Saat itu, kondisi rumah juga sudah dalam keadaan kosong, sebab termohon sudah mengeluarkan barangnya sendiri.

"Hari ini diperintahkan melaksanakan 3 objek. Pertama eksekusi nomor 5 (rumah mewah B 27) dan eksekusi dua objek dalam bentuk ruko (di Jalan Mundur dan Jalan Kawi). Kuasa dari termohon telah mengirim surat keberatan kemarin, namun pimpinan sudah menjawab," ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum pemohon, Lardi menyebut bahwa proses eksekusi oleh PN Malang berjalan lancar, karena tidak ada upaya perlawanan. Apalagi, saat itu kondisi rumah juga sudah dikosongi, sehingga tim juru sita tidak perlu repot memindahkan atau mengeluarkan barang dari dalam rumah.

Eksekusi-Rumah-Mewah-3.jpg

"Lancar semua, gak ada kendala. Termohon juga sudah menyadari kalau ini sudah tidak ada upaya hukum lagi. Karena pembeli lelang dilindungi undang-undang dan pengadilan harus segera mengosongkan," tuturnya.

Ia juga membeberkan bahwa eksekusi ini dilakukan sejak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama PN Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk 10 objek tanah dan bangunan di kasus perdata harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan Valentina.

Lelang ini sudah dilaksanakan sejak 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang di tahun 2013 silam. Dari 10 objek, setidaknya ada 5 yang sudah laku.

Kelima objek yang laku dilelang, diantaranya ada bangunan di Jalan Panglima Sudirman senilai Rp1.006.500.00, kedua bangunan di Jalan Kawi senilai Rp526.800, ketiga bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp737.500.000, keempat bangunan di Jalan Mundu senilai Rp729.000.000 dan terakhir rumah mewah di Jalan Ijen atau perumahan Pahlawan Trip senilai Rp6.800.100.000.

"Jadi sebetulnya peristiwa sudah 13 tahun lalu dari proses gugatan tentang harga gono gini sampai lelang sampai pengosongan," tandas Lardi. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.