https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsu SHM Bukan Pegawainya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:35
BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsu SHM Bukan Pegawainya Kasub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIK – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik menegaskan bahwa Adhienata Putra Deva, terdakwa kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM), bukan pegawai BPN Gresik.

Pihak ATR/BPN menyampaikan, yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pegawai maupun karyawan internal, melainkan hanya tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga.

"Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” jelas Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani, Selasa (26/8/2025).

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. 

Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut,” ujarnya. (*)

 

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.