https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pria di Bondowoso Ajak Istri Booking Kamar Hotel Lalu Membunuhnya

Jumat, 10 November 2023 - 14:39
Pria di Bondowoso Ajak Istri Booking Kamar Hotel Lalu Membunuhnya Satreskrim Polres Bondowoso merilis kasus pembunuhan yang terjadi di kamar hotel Ijen View (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Sungguh tega, seorang pria di Bondowoso diduga membunuh istrinya sendiri di sebuah hotel. Pembunuhan ini terjadi pada 21 Oktober 2023 lalu. 

Korban sendiri adalah MD tidak lain pemilik salon kecantikan di Pujer. Sementara pelaku adalah suaminya inisial FZ.  Atas perbuatannya, FZ kini mendekam di ruang tahanan Polres Bondowoso. Belum tau pasti apa penyebab kematian korban MD yang tega dihabisi nyawanya oleh suaminya sendiri.

Sebenarnya MD sempat dikubur setelah dibawa pulang dari hotel dalam keadaan meninggal. Namun keluarga merasa janggal atas kematian MD, karena pada tubuh korban terdapat lebam dan beset. Kemudian keluarga membongkar makam korban untuk dilakukan visum. 

Sebelum perbuatannya ketahuan. FZ sempat mengelak dan menyembunyikan kematian MD. 

Pelaku berdalih bahwa Korban MD meninggal di rumah bukan di Hotel. 

Tetapi saat mayat korban MD dimandikan, ditemukan beset di tubuh korban. Sementara punggung dan kaki kanannya bengkak. 

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso menjelaskan, memang diduga terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Dan menyebabkan kematian pada Korban MD yang dilakukan oleh suaminya sendiri FZ, " kata dia saat press release, Jumat (10/11/2023) 

Kejadian mengenaskan itu terjadi di dalam kamar Hotel Ijen View Jalan Kis Mangunsarkoro dengan nomor kamar 301. 

Sesaat sebelum kejadian, korban MD menjemput Ibu Dodik yang tidak lain adalah bibinya di Desa Maskuning Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.

Ibu Dodik dibawa ke rumahnya yang ada di Desa Sukowiryo Kecamatan/Kabupaten Bondowoso untuk menjaga anak-anaknya.

Setelah itu korban MD dan suaminya FZ membooking kamar Hotel Ijen View. Di kamar 301 Hotel Ijen View, korban bersama tersangka sempat swafoto. 

Selanjutnya tersangka FZ memberikan narkotika jenis Inex kepada korban MD, untuk dijadikan alibi bahwa korban MD mengkonsumsi narkotika jenis inex.

"Atas tindakan Tersangka FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri kami jerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP, " terang Kapolres.

Anehnya, hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang menyebabkan nyawa MD melayang di tangan suaminya sendiri. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.