https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kades di Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi 360 Juta

Jumat, 19 April 2024 - 14:48
Kades di Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Negara Rugi 360 Juta Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto di Polres Mojokerto, Jumat (19/4/2024) (Foto: Dok. Polres Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, Jumat (19/4/2024). Ikhwan Arofidana terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dengan nilai Rp 360.215.080. 

Hal tersebut dinyatakan Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto. 

“Oknum kepala desa tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara,” terangnya kepada awak media.

“Informasi dari perangkat desa setempat menginformasikan oknum kepala desa tersebut melakukan aktifitas kegiatan abnormal dalam penggunaan APBD Desa,” sambungnya. 

Polres Mojokerto lantas melakukan upaya penyelidikan dengan Inspektorat. Hasilnya pada tahun 2020 dan 2021 terjadi selisih penggunaan anggaran dalam pengelolaan APBDes. 

Tahun 2020, kades mencairkan uang kas Desa senilai Rp 400.456.148 yang digunakan untuk 14 kegiatan. Namun uang tersebut hanya digunakan sejumlah Rp 220.900.000. Hasil audit menyebutkan terjadi selisih sebesar Rp 170.556.148.

Tahun 2021 pun serupa. Kades mencairkan uang kas desa senilai Rp 349.674.932 yang digunakan untuk 19 kegiatan. Hasil audit menyebutkan terjadi selisih anggaran sebesar Rp 189.658.932 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga total penyimpangan penggunaan keuangan negara yang dilakukan Kades Sampangagung senilai Rp 360.215.080.

“Benar dalam pengawasan inspektorat berdasarkan hasil audit menemui beberapa penyimpangan dalam anggaran dana negara,” pungkasnya. 

Pasal yang dikenakan adalah UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ikhwan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan subsider denda maksimal Rp 1 Miliar. 

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.