https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Grindulu

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:48
Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Grindulu, Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu kini ditahan Kejari Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pacitan resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Nonvertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo, PPK Sungai dan Pantai I, dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pacitan menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan menggelar ekspose perkara pada Selasa (23/12/2025) sore. Dua tersangka masing-masing berinisial S, Direktur PT CAPK Banyuwangi, dan T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur selaku konsultan supervisi proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Budi Nugraha, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka,” tegas Budi Nugraha, Selasa (23/12/2025).

barang-bukti-Ekskavator.jpgEkskavator yang disita oleh penyidik Kejari Pacitan sebagai barang bukti. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Perkara ini berawal dari pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya yang dikerjakan oleh PT CAPK Banyuwangi. Proyek tersebut didasarkan pada kontrak Nomor PB.02.01/SP-I/III/2021/01 tertanggal 3 Maret 2021, dengan nilai realisasi kontrak mencapai Rp9.520.000.113.

Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan supervisi dari PT WPU Cabang Jawa Timur berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PB0301-Satker An.03.01.01/27 tanggal 15 Maret 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp890.406.000.

Seluruh anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak 3 Maret 2021 hingga 9 November 2021.

Ditemukan Banyak Penyimpangan

Meski pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, hasil penyidikan Kejari Pacitan mengungkap adanya berbagai penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan.

Tim penyidik menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Selain itu, sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Pekerjaan yang telah diserahterimakan ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak,” ungkap Budi Nugraha.

Tak hanya itu, dalam pekerjaan konsultansi supervisi, penyidik juga menemukan fakta bahwa beberapa personel tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya. 

Namun demikian, pembayaran kepada PT WPU tetap dilakukan secara penuh berdasarkan progres laporan yang dibuat, tanpa adanya addendum personel tenaga ahli maupun tenaga pendukung.

Kerugian Negara Capai Rp1,44 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.442.098.091,54.

Dalam proses penyidikan, Kejari Pacitan telah memeriksa 47 orang saksi serta 1 orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 139 dokumen dan surat, dua unit telepon genggam, serta barang bergerak berupa satu unit excavator dan dua unit sepeda motor.

Dua Tersangka Resmi Ditahan

Setelah melalui gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan pada Selasa (23/12/2025) pukul 16.30 WIB, penyidik menetapkan dua tersangka secara resmi.

Tersangka pertama, S (65), merupakan Direktur PT CAPK Banyuwangi dan berdomisili di Banyuwangi. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.5.39/Fd.1/12/2025.

Sementara tersangka kedua, T (54), menjabat sebagai Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur selaku konsultan supervisi, berdomisili di Kota Malang. Penetapan ini tertuang dalam Surat Nomor TAP-04/M.5.39/Fd.1/12/2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026, di Rutan Klas IIB Pacitan.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” pungkas Budi Nugraha. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.