https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Terjerat Kasus Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual, Polisi Segera Panggil Tersangka Yai Mim

Rabu, 07 Januari 2026 - 17:07
Terjerat Kasus Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual, Polisi Segera Panggil Tersangka Yai Mim Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026) kemarin.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, peningkatan status dilakukan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

“Kemarin Satreskrim Polresta Malang Kota telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status Yai Mim atau Pak Imam Muslimin menjadi tersangka,” ujar Yudi, Rabu (7/1/2026).

Yudi menjelaskan, laporan pengaduan awal kasus ini ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) pada 13 November 2025. Dalam perkara tersebut, Yai Mim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polresta Malang Kota berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan setelah adanya kepastian jadwal kehadiran tersangka, mengingat pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Yai Mim.

“Untuk agenda pemanggilan, kami sedang berkomunikasi dengan pengacara Yai Mim terkait waktu pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Terkait penahanan, Yudi menegaskan hingga saat ini belum dilakukan. Penyidik baru sebatas meningkatkan status hukum dan melanjutkan proses pemeriksaan. 

“Belum dilakukan penahanan, masih pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari sembilan orang saksi. Selain itu, Yudi menyebut masih ada perkara lain yang juga dilaporkan terhadap Yai Mim dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. 

“Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Yai Mim, yakni Agustian Siagian mengaku telah menerima informasi terkait penetapan tersangka kliennya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hormati langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik dan ini merupakan kewenangan yang tidak bisa diintervensi,” ungkap Agustian.

Ia juga tinggal menunggu kepastian kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.

“Pentapan sebagai tersangka sudah dilakukan, maka kami tinggal menunggu kapan klien kami akan diperiksa,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.