TIMES JATIM, JAKARTA – NA (25) terdakwa kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz (10), divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul. Hakim menilai itu memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan JPU kepada terdakwa.
Diketahui, vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Aminuddin, Senin (13/12/2021).
Hakim menyampaikan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan.
Hakim menjelaskan, yang memberatkan dalam putusan yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya. Sedangkan yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sekedar diketahui, NA ditangkap di Bantul, Jumat (30/4/2021) lalu, usai diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba usai menyantap sate beracun.
NA sebenarnya menyasar Aiptu Y. Tomi Astanto, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, mantan pacarnya. Tetapi sate tersebut ditolak penerima lantaran tak mengenal pengirim.
Bandiman (47), pengemudi ojek online yang menjadi perantara sate beracun itu, kemudian membawanya ke rumah dan memberikan sate itu kepada Naba Faiz. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perempuan dalam Kasus Sate Beracun Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |