https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pencuri Kotak Amal di Probolinggo Ditangkap, Uang yang Hilang Jauh dari Dugaan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:11
Pencuri Kotak Amal di Probolinggo Ditangkap, Uang yang Hilang Jauh dari Dugaan Pelaku berbaju kotak saat hendak mencuri Kotak Amal Masjid di Kota Probolinggo. (FOTO: SC Video Vira aksi pencurian kotak amal).

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Pasca viralnya video aksi pencurian uang dari kotak amal Masjid An-Nur di Kota Probolinggo, petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku pencurian kotak amal pada Rabu (16/10/2024) usai salat Subuh tersebut diketahui berinisial MC (39), warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah Regama membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas Satreskrim berhasil mengamankan pelaku setelah identitasnya diketahui melalui rekaman CCTV masjid.

“Tersangka MC diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di rumahnya di Kelurahan Wiroborang,” ujar Iptu Zainullah pada Jumat (18/10/2024) siang.

Iptu Zainullah menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, MC awalnya mengaku hendak menemui temannya di daerah Ketapang. Namun, ia singgah di masjid untuk mencuci muka.

Saat itu, MC melihat kotak amal di dalam masjid dalam keadaan sedikit terbuka karena engselnya rusak. Kesempatan tersebut memicu niatnya untuk mengambil uang di dalam kotak amal tersebut.

Setelah memastikan situasi aman, MC membawa kotak amal ke kamar mandi dan memaksa membukanya. Ia tidak sadar jika tindakannya terekam CCTV.

“Di dalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC, dan uang sekitar Rp 200 ribu langsung diambil,” ungkap Zainullah.

Zainullah juga menambahkan bahwa selain menangkap MC, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel hitam dan uang tunai sebesar Rp 390 ribu.

“MC juga mengaku bahwa uang hasil pencurian kotak amal tersebut dipakai untuk membeli kopi, rokok, dan makanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, pada Rabu (16/10/2024), pencurian kotak amal terjadi di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV masjid.

Menurut pihak masjid, ini adalah kali kedua pencurian kotak amal terjadi dalam setahun terakhir. Aksi sebelumnya yang juga dilaporkan belum mendapatkan perkembangan hingga kejadian ini terjadi lagi.

Adapun uang yang dicuri dari kotak amal berkisar Rp 2 juta. Pihak masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.