TIMES JATIM, JOMBANG – Malang nian nasib MK, pemuda asal Tugusemberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang. Ia harus merasakan dinginnya penjara usai pihak kepolisian mengendus aksinya menjaul barang haram narkoba jenis sabu.
MK sendiri diamankan pada hari Selasa, (30/2/2024). Ia diamankan pihak kepolisian secara paksa di rumahnya yang berada di desa Tugusumberejo sekitar pukul 05.30 WIB. Ia diamankan saat sedang tertidur pulas.
Penangkapan ini tidak akan terjadi jika pemuda 24 tahun tersebut tidak menjual narkoba sabu-sabu tersebut. MK ini bukannya tidak bekerja, sehari-harinya ia bekerja di sebuah pabrik. Namun, karena upah yang diberikan kecil, ia bingung harus mencukupi kebutuhan pribadi.
Alhasil, karena gelap mata, tersangka nekat menjual sabu yang ia dapatkan dari sistem ranjau. Uang hasil penjualan sabut tersebut, ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga judi sabung ayam.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, mengatakan selain menjadi pengedar, tersangka juga menggunakan barang haram yang ia edarkan tersebut. "Jadi selain mengedarkan sabu ke beberapa orang yang ia kenal, dia juga pengguna," ucapnya, Sabtu (3/2/2024).
"Penangkapan MK ini kami lakukan di pagi hari saat ia masih tertidur pulas. Jadi penangkapan ini dilakukan karena MK menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu," katanya melanjutkan.
Dari penggeledahan rumah tersangka, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Juga ada pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya. Diketahui juga, tersangka mendapatkan barang haram tersebut lewat sistem ranjau.
"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," ungkapnya.
Kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli MK dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.
"Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis," jelasnya.
Penangkapan MK dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi jika MK sudah satu tahun ini mengedarkan narkoba. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. "Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKP Komar memungkasi.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gaji Pabrik Kecil, Pemuda Tugusemberjo, Jombang Banting Stir Jualan Narkoba Jenis Sabu
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Faizal R Arief |