TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II.
Penyaluran yang dipimpin langsung oleh Bupati Abd Hamid Wahid berlangsung di salah satu pabrik rokok di Desa Jumpong, Wonosari, Selasa (18/11/2025).
Pada tahap kedua ini, sebanyak 71 penerima yang terdiri dari buruh pabrik rokok aktif dan yang terkena PHK.
Masing-masing penerima mendapatkan Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan bekerja sama dengan PT POS Indonesia langsung di lokasi pabrik.
Bupati Abd Hamid Wahid menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses penyaluran.
"Program ini adalah jaring pengaman sosial. Saya tegaskan, penyaluran harus dilakukan tanpa potongan apa pun, dan harus tepat sasaran," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Mohammad Imron menjelaskan, program pemberdayaan buruh rokok telah dilaksanakan dalam dua tahap dengan total anggaran sekitar Rp5 miliar.
Menurutnya, total keseluruhan penyaluran untuk 33 pabrik rokok dengan 7.566 penerima manfaat.
Imron mengungkapkan bahwa proses verifikasi dilakukan sangat ketat. Dari tiga pabrik yang diajukan di Tahap II, hanya dua yang lolos.
Satu pabrik ditolak karena belum memiliki badan hukum, belum terdaftar, dan memiliki produksi serta jumlah karyawan yang tidak kontinyu.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan. Verifikasi ketat ini adalah kunci agar program benar-benar memberi manfaat langsung bagi para buruh yang berhak," kata Imron. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |