TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Polemik KSU Mitra Perkasa terus berlanjut. Nasabah meminta tergugat, mematuhi putusan MA menyusul kemenangan pihak KSU Mitra Perkasa, di Kota Probolinggo.
Hampir dua tahun berlalu, uang sebesar 146 miliar rupiah milik nasabah, tak kunjung dikembalikan.
Musyawarah nasabah dengan perwakilan KSU Mitra Perkasa. (FOTO: Happy/TIMES Indonesia)
Bertempat di rumah Ketua KSU Mitra Perkasa, puluhan nasabah meminta tergugat Zulkifli Chalik. Segera mengembalikan uang nasabah KSU Mitra Perkasa sebesar Rp 146 miliar.
Hal itu, berdasarkan putusan MA Republik Indonesia, Nomor 576.k/pdf/2020, tanggal 22 april 2020 yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Dalam putusan itu dijelaskan, pihak tergugat Zulkifli Chalik dan Ingrid Bregman, harus membayar uang milik nasabah KSU Mitra Perkasa. Setelah perkaranya dimenangkan oleh penggugat Welly Sukarto selaku perwakilan KSU Mitra Perkasa.
“Kalau Pak Zul (Zulkifli Chalik) memang tidak bisa membayar semuanya, mari duduk bersama. Sampaikan mampunya bayar berapa,” pinta salah satu nasabah, Yunus, Kamis (18/2/2021).
Hal senada juga disampaikan Anang Sukrisna, nasabah lainnya. Anang bilang, jika memang punya utang, ya harus dibayar. “Masa dengan nama baik itu tidak mau membayar utang. Harta itu tidak dibawa mati, tapi utang dibawa mati,” imbuh Anang.
Hal itu merupakan ungkapan kekecewaan atas proses yang berlaku. Sebab fakta di lapangan, ternyata putusan MA tidak berjalan semestinya karena pihak penggugat yakni KSU Mitra Perkasa dinyatakan pailit. Sementara pihak tergugat juga masih mengajukan PK di Mahkamah Agung.
Akibatnya uang milik nasabah menjadi tidak jelas. Dalam waktu dua tahun terakhir, sudah ditunjuk tiga kurator secara resmi, dalam pelaksanaan putusan MA tersebut.
Spanduk putusan Mahkamah Agung terpasang di sejumlah aset KSU Mitra Perkasa. (FOTO: Happy/TIMES Indonesia)
“Dari pada terus berbelit-belit seperti itu, ajukan PK, ini-itu, akan semakin lama. Saya selaku wakil dari KSU Mitra Perkasa turut meminta Pak Zul, untuk duduk bersama. Dengan nasabah juga, membicarakan pengembalian uang nasabah itu,” sebut Welly Sukarto.
Sementara itu, para nasabah KSU Mitra Perkasa mengaku akan terus berjuang. Walaupun menempuh jalan damai di luar hukum. Agar pihak tergugat dan penggugat serta nasabah kembali bertemu. Guna membahas uang nasabah agar segera dikembalikan. (*)
Pewarta | : Ryan |
Editor | : Faizal R Arief |