https://jatim.times.co.id/
Ekonomi

UMKM Naik Kelas Harus Tahu, Omzet Rp 500 Juta Pertama Tak Kena Pajak

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:21
UMKM Naik Kelas Harus Tahu, Omzet Rp 500 Juta Pertama Tak Kena Pajak Ilustrasi pajak. (Dok. Kompas.com)

TIMES JATIM, JAKARTA – Kabar gembira bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang tengah naik kelas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 tentang  PPh atas penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), omzet Rp 500 juta pertama bagi usahawan tidak dikenakan pajak. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 % (persen) baru berlaku untuk omzet usaha di atasnya.

"Kemarin disahkan UU Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai 1 Januari 2022 mulai Rp 500 juta pertama tidak bayar pajak. Dengan kata lain untuk usahawan dalam 1 tahun omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta, tidak bayar pajak," ungkap Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto, Abda Alif Yakfiy dikonfirmasikan Selasa (2/8/2022).

"Kalau melebihi artinya lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenai ketentuan PP 23 tahun 2018 tadi yakni dikenakan pajak 0,5%," sambungnya.

Alif mencontohkan.

Adi memulai usahanya pada Maret 2021 dengan omzet Rp 15 juta. Bisnis Adi berkembang 5 bulan ke depannya dengan perolehan omzet berturut-turut, yakni April 2021 sebesar Rp 30 juta, Mei 2021 sebesar 90 juta, Juni 2021 sebesar Rp 120 juta, Juli 2021 sebesar 150 juta, dan Agustus 2021 sebesar Rp 175 juta. Total omzet Adi periode Maret-Juli 2021 adalah Rp 580 juta.

Untuk omzet Rp 500 juta pertamanya, Adi tidak dikenakan pajak. Pajak PPh final 0,5 persen dihitung mulai omzet di atasnya, yakni Rp 80 juta.

= Rp 80.000.000 x 0,5% = Rp 400.000.

Adi wajib membayar pajak sebesar Rp 400.000 (400 ribu) atas penghasilannya. pada bulan berikutnya September 2021, Adi mendapat omzet sebesar Rp 100 juta. Maka, Adi wajib membayar pajak PPh final 0,5 persen dari Rp 100 juta.

= Rp 100.000.000 x 0,5 % = Rp 500.000

Adi wajib membayar pajak sebesar Rp 500.000 (500 ribu) atas penghasilannya.

"Di PP nomor 23 tahun 2018 tadi itu untuk orang pribadi boleh menggunakan tarif ini (PPh final 0,5 persen) selama 7 tahun, sejak tahun 2018 atau sejak terdaftar," jelasnya terkait pajak untuk UMKM

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.